Sumenep - Anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur menangkap dua tersangka yang diduga pengedar sabu-sabu, yakni seorang lelaki, MSR dan seorang perempuan, TL.

"Saat ini, kami masih meminta keterangan pada para tersangka guna mengetahui asal-usul sabu-sabu," ujar Kasat Narkoba Polres Sumenep, AKP Haqqul Musliminal di Sumenep, Sabtu.

Hasil pemeriksaan sementara, MSR (52), warga Desa Kolpo, Kecamatan Batang Batang, dan TL (31), warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, diduga sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Sumenep.

"MSR ditangkap di Desa Kolpo dan TL di Desa Bangkal. Kedua tersangka tidak melawan, ketika ditangkap. Namun, TL sempat membuang barang bukti ke halaman rumah orang lain," papar Haqqul mengungkapkan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sabu-sabu sekitar 0,6 gram di dua plastik kecil, satu timbangan elektrik, dan uang Rp840 ribu yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Haqqul mengemukakan, selama proses penyidikan, dua tersangka akan ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep.

"Karena para tersangka diduga sebagai pengedar sabu-sabu, kami akan menjerat mereka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya menegaskan.