Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan vonis terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar terkait dugaan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen, 11 Februari 2010.
"Putusannya pada 11 Februari 2010," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI, di Jakarta, Senin.
Hendarman meyakini jaksa yang menangani perkara Antasari itu memiliki bukti yang kuat sehingga menuntut hukuman mati.
"Jaksa punya suatu keyakinan pembunuhan itu direncanakan, karena itu kita tuntut pelaku itu seumur hidup," katanya.
Sebelumnya, Antasari Azhar dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati dalam perkara pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen.
Selain itu, dua terdakwa lainnya dituntut hukuman mati yakni, Sigit Haryo Wibisono, dan Kombes Pol Wiliardi Wizard.
Satu tersangka lainnya, Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara, sedangkan lima eksekutor pembunuhan itu sudah divonis antara 17 sampai 18 tahun penjara di PN Tangerang.
Antasari Azhar Divonis pada 11 Februari
Top Stories : Nasional
Tajuk
Makna Holistik di Balik Mudik Lebaran

Foto Berita
![]() Bunga Sedap Malam | ![]() Permintaan Sedap Malam Meningkat |
![]() Taman Bacaan RW | ![]() Tukang Becak Antre Sembako |


























