Sumenep - Badan Legislasi DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum terbentuk.
Wakil Ketua DPRD Sumenep, M. Hanif, Sabtu, menjelaskan, badan legislasi adalah salah satu alat kelengkapan DPRD.
"Kami mempunyai kewajiban membentuk. Namun, untuk sementara hingga sekarang, badan legislasi memang belum terbentuk," katanya di Sumenep.
Ia berjanji akan secepatnya membentuk badan legislasi.
"Semakin cepat semakin bagus. Dalam waktu dekat, kami melalui badan musyawarah akan menggelar rapat internal guna menjadwalkan pembentukan badan legislasi," katanya mengungkapkan.
Secara keseluruhan, kata dia, terdapat lima alat kelengkapan DPRD, yakni badan musyawarah, badan anggaran, komisi, badan kehormatan, dan badan legislasi.
"Hingga Sabtu ini, alat kelengkapan DPRD yang belum terbentuk adalah badan kehormatan dan badan legislasi. Untuk pembentukan badan kehormatan, kami melalui badan musyawarah sudah melakukan penjadwalan, yakni pada tanggal 15 Februari 2010," kata Hanif menuturkan.
Setelah badan kehormatan, kata dia, pihaknya berencana membentuk badan legislasi.
Sesuai tata tertib DPRD Sumenep, jumlah anggota badan legislasi tidak melebihi separuh jumlah anggota DPRD.
Anggota DPRD Sumenep sebanyak 50 orang.
Tugas badan legislasi DPRD, di antaranya menyusun program legislasi daerah dan mengevaluasi peraturan daerah (perda) yang sudah ada.
(T.PK-DYT/C/F002/F002) 06-02-2010 14:55:57
Badan Legislasi DPRD Sumenep belum Terbentuk
Top Stories : Parlementaria / Pilkada
Tajuk
Makna Holistik di Balik Mudik Lebaran




























