Kuala Lumpur, 5/1 (ANTARA) - Seorang tenaga kerja wanita (TKW), Suparmi Lamidi, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Shah Alam karena terbukti menculik Siti Nurdiana, anak majikannya bernama Haslinda, warga negara Indonesia yang menikah dengan Aung Soe Husin, warga negara Myanmar.
Hakim Wira Mokhtarudin Baki, Jumat, menambah hukuman dua tahun kepada pembantu rumah tangga berusia 50 tahun itu sejak ditangkap polisi Malaysia pada 19 November 2009 setelah jaksa mengajukan banding karena pengadilan sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman selama tiga tahun.
Suparmi telah mengaku bersalah telah menculik anak majikannya yang berusia 2,5 tahun saat kedua majikannya itu pergi pada 17 November 2009.
Fakta di persidangan mengungkapkan, Selasa 17 November 2009, Haslinda dan suaminya pergi kerja. Anak perempuannya Siti Nurdiana diasuh oleh Suparmi Lamidi yang baru menjadi pembantu rumah selama 2,5 bulan.
Namun setelah pulang kerja, Haslinda tidak mendapati anak dan pembantunya di rumah. Kedua orang tuanya panik kemudian melaporkan ke polisi dan menempel poster anak hilang di tempat-tempat umum, bus, dan kedai-kedai makanan.
Siti Nurdiana ditemukan seorang diri dekat kedai makanan di Stasiun KLA Batu Tiga, Selangor, oleh seorang laki-laki pada 18 November 2009. Orang itu kemudian menghubungi polisi Malaysia yang kemudian berhasil menangkap Suparmi di Jalan Haji Hussein, Kuala Lumpur, sehari sesudahnya berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengetahui kasus ini melalui media massa.
Seorang TKW Dipenjara Lima Tahun di Malaysia
Top Stories : Info TKI
Tajuk
Saatnya Perempuan Keluar dari "Jerat" Ketidakberdayaan

Foto Berita
![]() Kongres Sepakbola Nasional | ![]() KRI Dewa Ruci Kembali Berlayar |
![]() HTI Jember Tolak Obama | ![]() Deportasi |


























