Kuala Lumpur – Polisi Diraja Malaysia telah menetapkan dua tersangka pembunuhan seorang pembantu rumah tangga (PRT), Nurul Aida, asal kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

"Dua tersangka itu ditetapkan dari enam orang yang ditahan untuk dimintai keterangan. Dua tersangka yakni majikan perempuan Lechumi dan anak lakinya Kannan. Kejaksaan Malaysia telah menetapkan pasal 302 yakni pasal pembunuhan dengan hukuman gantung sampai mati," kata Minister Counsellor Konsuler KBRI, Amirudin Pandjaitan, Rabu.

Sementara itu, majikan lelaki Krishnan, agensi Too dan dua kawannya dibebaskan polisi, namun wajib hadir sebagai saksi di pengadilan.

"KBRI akan memberikan pendampingan atas kasus itu, apakah akan menempatkan seorang pengacara atau staf KBRI yang terus mengikuti jika proses di pengadilan dimulai. Mudah-mudahan kasus ini cepat dibawa ke pengadilan," katanya.

Kematian Nurul Aida, warga Bogak kabupaten Batubara, Sumut, berawal ketika dua warga Malaysia etnis China dan Melayu datang membawa Nurul Aida dalam bagasi mobil ke KBRI, Kamis malam (21/1). Saat tiba di KBRI, Nurul Aida sudah meninggal dunia.

Setelah diterima petugas piket KBRI dan berkonsultasi dengan kepolisian, ketiga warga Malaysia tersebut diminta membawa mayat Nurul Aida ke rumah sakit Kuala Lumpur untuk diotopsi dan dilaporkan kepada polisi di rumah sakit tersebut.

Salah satu dari tiga warga Malaysia (ketiganya wanita) ternyata seorang agensi pemasok pembantu asing di Melaka bernama Too.

Setelah otopsi dan interogasi, polisi Malaysia kemudian menahan kedua majikan Nurul dan juga anaknya untuk disidik. Ada enam orang yang ditahan polisi untuk penyidikan dan kini telah ditetapkan dua tersangka pembunuhan.