Oleh Abdul Malik
Malang - Di kalangan dokter, pelatihan bedah dengan menggunakan organ asli manusia yang sudah meninggal (mayat) sebagai bahan uji coba memang biasa.
Namun, bagi orang awam tentu hal tersebut sangat tidak lazim, apalagi praktek tersebut disertai dengan pembedahan tubuh manusia yang sudah meninggal itu sendiri.
"Ih ngeri Mas! saya tidak tega melihatnya, dan saya takut terjadi apa-apa," Ujar Dias, salah satu mahasiswa Kota Malang, Jawa Timur, saat ditanyai tanggapannya mengenai hal itu.
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (UB) Kota Malang, Dr dr Samsul Islam menjelaskan, penggunaan mayat sebagai praktek pembedahan organ untuk mempelajari anatomi manusia tidak boleh sembarangan dilakukan, sebab dalam etika kedokteran hal tersebut harus benar-benar dibutuhkan.
Artinya, jika praktek pembedahan tidak memerlukan organ asli maka dilarang menggunakannya, sebab penggunaan organ manusia untuk praktek pembedahan harus melalui berbagai prosedur, seperti izin manusia tersebut sebelum meninggal, serta berbagai persetujuan keluarga. “Hal tersebut, dinamakan donor organ. Dan hal ini pernah terjadi di UB," ucapnya.
Samsul menceritakan, pada bulan Juli 2003 salah satu alumni UB yang telah berumur 75 tahun, mendonorkan seluruh organ tubuhnya untuk kemanusiaan dan kedokteran.
Donor ini diserahkan keluarga kepada Fakultas Kedokteran UB dan Bank Mata Cabang Malang sehari setelah meninggal, dua kornea matanya didonorkan kepada warga Malang dan Surabaya. Serah terima jenazah total pun dilakukan empat hari setelah alumni tersebut meninggal.
Selain kornea mata, organ tubuh alumni tersebut tidak dapat didonorkan. Sebab ia meninggal biasa. Tapi tubuh jenazahnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kedokteran, lalu jenazah tersebut diawetkan.
Ia menuturkan, menggunakan manusia sebagai obyek praktek sangat efektif, sebab struktur dan jaringannya sama dengan manusia hidup. Namun, bila menggunakan binatang seperti kera atau babi hasilnya kurang efektif, karena struktur hewan berbeda dari manusia.
Sehingga dengan obyek asli suasana latihan pun mirip bedah sungguhan. Namun, persyaratan jenazah tersebut harus dicapai sebelum delapan jam sejak meninggal, lalu diawetkan dengan teknik tertentu.
Samsul menjelaskan, penerimaan donor organ manusia tidak dilakukan lagi di UB sejak tiga tahun lalu, sesuai keputusan bersama Fakultas Kedokteran UB. "Hal semacam itu sudah kita hentikan sejak tiga tahun lalu atas pertimbangan asas kemanusiaan dan etika kedokteran," paparnya.
Untuk itu, solusinya pihak UB telah membuka "Laboratorium Anatomi". Yakni, museum yang berisi anatomi manusia asli yang pernah diteliti sebelumnya. Tujuannya, supaya mahasiswa yang baru belajar ilmu kedokteran bisa langsung mempelajari hal tersebut secara langsung, tanpa harus menggunakan organ asli.
Mr X
Sementara itu, ketika ditanya mengenai jual beli mayat atau Mr X akibat kecelakaan yang diambil dari Rumah sakit, guna kepentingan penelitian atau praktek bedah, Samsul sama sekali tidak membenarkan.
Dikatakannya, untuk Kota Malang pembelian mayat Mr X dari rumah sakit tidak pernah terjadi, sebab sesuai etika hal itu sangat dilarang. "Keseluruhan mayat yang kita gunakan untuk praktek merupakan hasil donor dari alumni, mengenai jual beli mayat yang tidak berinisal atau Mr X saya tidak membenarkan," ucapnya menegaskan.
Sementara, salah satu penjaga kamar mayat Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, seorang dokter bisa membawa mayat Mr X keluar dari kamar mayat jika disertai surat dari kepolisian, seperti Polwil Malang atau pun Polda Jatim.
"Tidak ada Mas jual beli mayat Mr X, namun apabila ada dokter mengambil maka surat yang diperlukan yakni dari kepolisian," katanya menjelaskan.
Surat yang dibawa seorang dokter untuk membawa keluar mayat Mr X itu biasanya berisi supaya mayat tersebut diotopsi guna kepentingan forensik pihak kepolisian. "Selama saya bekerja di kamar mayat sejak dua tahun lalu, tidak ada yang sengaja membawa mayat keluar untuk kepentingan selain otopsi, apalagi dijual belikan," paparnya mengungkapkan.
Menurut dia, apabila ada mayat tanpa identitas (Mr X) maka pihak RSSA akan menunggu dengan mengabarkan ke publik. Namun, apabila masih juga tidak diketemukan saudaranya atau keluarganya maka RSSA memakamkan jenazah Mr X tersebut di Polean, yakni kawasan yang dikhususkan untuk memakamkan mayat tanpa identitas.
Hal yang sama dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan Kota Malang, dr Enny Sekar Rengganingati, untuk Kota Malang tidak ada istilah jual beli organ tubuh atau mayat, namun yang ada adalah donor.
"Donor organ tubuh manusia harus disertai izin dari pemiliknya, dan harus sesuai dengan perjanjian pemilik organ tersebut," kata wanita berjilbab ini.
Enny mengaku, tidak setuju dengan transaksi penjualan organ, sebab ia menilai hal itu sangatlah terlarang. Apalagi disertai pembunuhan seperti yang terjadi di Jakarta, itu sangat tidak boleh baik dilihat dari hukum manapun.
Sementara, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang, Muhammad Nidhom Hidayat
menilai, permasalahan penjualan ataupun donor organ tubuh menurut keputusan MUI tidaklah ada. Sedangkan secara pribadi ia menilai, jika hal itu dilakukan untuk kepentingan kemajuan ilmu atau kemaslahatan umat maka tidak bermasalah.
Ia mencontohkan, seperti yang terjadi di India, sejumlah masyarakatnya menjual organ tubuhnya untuk kepentingan pendidikan. "Secara pribadi saya menilai donor atau penjualan untuk kepentingan kemaslahatan tidak bermasalah," tuturnya.
Ketika ditanya bahwa tanggapanya bertentangan dengan hadis Nabi yang pernah disampaikan kepada penggali kubur supaya tidak merusak tulang-belulang yang didapatkan dari kuburan, sebab merusak tulang seseorang yang telah meninggal sama dengan merusak tulang seseorang yang masih hidup, (sabda Nabi, diriwayatkan Malik, Ibn Majah, dan Abu Daud dengan sanad yang sahih).
Nidhom mengatakan bahwa hadis tersebut perlu dilihat secara kondisionalnya, atau sesuai dengan kondisi saat ini. "Kita lihat kondisi saat ini maka perlu mementingkan kemaslahatan orang banyak," katanya.
Donor organ tubuh, sebenarnya telah diatur pemerintah melalui regulasi seputar donor mayat untuk keperluan pendidikan, yakni dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981. Di sana, diatur ketentuan persetujuan keluarga jenazah, lokasi baku operasi bedah, status mayat tak dikenal, dan sebagainya.
Meski sudah diatur negara, masih ada pasal yang menyerahkan urusan pada ketentuan agama, atau harus sesuai aturan agama, seperti bagaimana perawatan mayat sebelum, selama, dan sesudah bedah mayat, menurut Pasal 4 dan 8 PP itu. Sementara aturan agama tersebut berarti dilaksanakan sesuai dengan agama masing-masing.
Sedangkan jika melihat fatwa MUI Nomor 19, tanggal 5 Februari 1988, menyebutkan bahwa penyelidikan ilmiah terhadap mayat tidak dilarang oleh Islam. Setelah dipakai penyelidikan, mayat itu wajib dikuburkan.
Menanggapi hal tersebut, Nidhom masih belum bisa menjelaskan secara rinci, sebab keputusan itu juga masih dalam pembahasan terkait boleh tidaknya menggunakan mayat untuk kepentingan pembedahan atau praktek kedokteran.
"Apa yang saya sampaikan adalah secara pribadi. Jika berbicara aturan MUI, saya belum memahami, sebab masih terjadi perdebatan," tuturnya menjelaskan.
Tolak Organ Asli, Dirikan Laboratorium Anatomi

Top Stories : Liputan Khusus
Tajuk
Calon Kepala Daerah Perempuan: Kapabilitas versus Popularitas




























