Persoalan "rebonding" dan "pre-wedding" selama beberapa hari terakhir cukup menyita perhatian publik. Sebagian kelompok masyarakat bereaksi keras atas label "haram" yang dibubuhkan terhadap dua aktivitas yang sebenarnya tidak bersinggungan sama sekali dengan persoalan agama.
Persoalan yang muncul di arena Bahtsul Masail Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri itu memang sangat menarik untuk dicermati, meskipun sebenarnya bukan sesuatu yang istimewa dan luar biasa bagi kalangan yang memegang teguh tradisi "Ahlussunnah wal Jama'ah".
Fenomena ini menarik karena masyarakat yang tadinya tidak tahu hukum "rebonding" dan "pre-wedding" dalam tinjauan fikih, akhirnya mafhum, meskipun hanya sepotong-sepotong karena tidak tersedianya ruang dan waktu yang menjadikan mereka memahaminya secara utuh.
Sama halnya dengan salat lima waktu. Semua umat Islam, pasti meyakininya sebagai kewajiban yang apabila ditinggalkan pasti berbuntut dosa. Di sinilah, persoalan "rebonding" dan "pre-wedding" bukan merupakan hal yang istimewa dalam sudut pandang syar'i.
Jika dicermati, keputusan yang dihasilkan dalam forum itu menimbulkan perdebatan di kalangan ulama salaf yang menjadi sumber referensinya. Forum itu pun menyadarinya sehingga dalam merumuskan persoalan, para "musyawirin" yang terlibat di dalamnya menyebutkan beberapa pendapat ulama sehingga dasar hukumnya pun tidak tunggal. Mereka tetap berpegangan pada asas "Ikhtilaful Ulama' Rahmatun" (perbedaan pendapat di kalangan ulama merupakan karunia).
Hukum haram pada "rebonding" dan "pre-wedding" pun tidak berdiri sendiri dan tidak pula bersifat "qath'i" (absolut) karena dalam mengkaji persoalan itu, para santri di PP Lirboyo secara tidak sadar telahl mengadopsi pemikiran empirisisme rasional gaya John Locke.
Padahal, selama ini PP Lirboyo dan pondok pesantren salaf lainnya cenderung menggunakan metode "qauli" (pendapat ulama) daripada metode "manhaji" (tinjauan cabang ilmu fikih atas peristiwa empiris) dalam melakukan kajian hukum.
Oleh sebab itu, kemampuan mereka dalam mengaktualisasi fenomena sosial dengan menggunakan kacamata agama itulah yang patut diapresiasi. Ingat, dalam forum yang sama tahun lalu, mereka juga mencuatkan fenomena "Facebook" dan situs jejaring sosial lainnya.
Memang persoalan itu akhirnya berdampak luas. Bahkan, kalangan ulama pun banyak yang tidak sependapat dengan hasil kajian yang dilakukan oleh para santri salaf itu karena dianggap hanya mewakili kaum puritan dan sama sekali tidak meminta pendapat dari kaum modernis, terutama mereka yang suka tampil glamor.
Di sinilah benang merah dari persoalan itu karena bagaimana pun juga dua kelompok masyarakat yang bediri di dua kutub berbeda tidak akan pernah bertemu, selama mereka masih tetap kokoh dengan pendiriannya masing-masing.
Fenomena sosial, termasuk "rebonding" dan "pre-wedding" yang diteropong dalam bingkai Bahtsul Masail merupakan ilmu pengetahuan yang bebas nilai. Dia tidak tunduk pada pertimbangan lain, kecuali bertujuan untuk menegakkan hukum agama sesuai asas "Ahlussunnah wal Jama'ah".
Oleh sebab itu, pihak PP Lirboyo pun memberikan catatan, siapa saja boleh setuju atau tidak dengan pendapat itu karena mereka hanya mengetengahkan jawaban atas persoalan yang terjadi di masyarakat sesuai dengan porsinya sebagai pelestari ajaran "Ahlussunnah wal Jama'ah".
Mungkin yang perlu diambil hikmahnya dalam persoalan ini adalah cara menyampaikannya sehingga tidak menimbulkan tafsir bahwa sesuatu yang jamak dilakukan masyarakat tiba-tiba dihukumi haram.
Masyarakat awam sebagai bagian dari sistem sosial perlu didekati dengan cara-cara yang persuasif. Kalau pun dilarang oleh agama, bagaimana cara mengomunikasikannya sehingga mereka tidak kaget ketika sesuatu dianggap haram.
Toh, di dalam tinjauan fikih banyak menawarkan alternatif hukum. Selain halal dan haram, ada jawaz, mubah, makruh, dan syubhat. Hampir seluruh fenomena sosial dan agama sebenarnya bisa diukur dengan takaran-takaran hukum itu. Bukankah Islam adalah agama yang memberikan rahmat bagi seluruh umat?
Melarang Tanpa Mengharamkan

Top Stories : Tajuk
Tajuk
Saatnya Perempuan Keluar dari "Jerat" Ketidakberdayaan

Foto Berita
![]() Kongres Sepakbola Nasional | ![]() KRI Dewa Ruci Kembali Berlayar |
![]() HTI Jember Tolak Obama | ![]() Deportasi |


























