Oleh : Abdul Malik
Malang – Kurun waktu Januari hingga 24 Desember 2009, sekitar separuh atau 50 persen unjuk rasa yang dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Malang, Jawa Timur, melanggar peraturan atau dilakukan secara ilegal (tidak resmi).
Dari data kesatuan Polresta Malang, total aksi yang dilakukan berbagai elemen di Kota Malang yang berizin hanya mencapai 53 aksi, dari ratusan aksi yang dilakukan. Yang paling banyak, dilakukan pada Januari sebanyak 13 aksi.
"Data tersebut merupakan data aksi yang berizin, sementara totalnya mencapai ratusan aksi, dan mayoritas dilakukan oleh mahasiswa," kata Pama Staf Bidang Hukum Polresta Malang, AKP Harnoko.
Tidak izinya sejumlah Ormas dan LSM saat menggelar aksi, telah melanggar ketentuan pasal 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998, yang berbunyi setiap pengunjuk rasa wajib melaporkan rencana aksinya 3x24 jam sebelum hari "H" kepada pihak kepolisian.
"Hal ini berarti dari keseluruhan unjuk rasa yang dilakukan di Kota Malang, separuhnya atau 50 persen di antaranya tercatat melanggar peraturan yang berlaku," katanya menegaskan.
Menurut Harnoko, aksi yang telah melanggar peraturan ini dikhawatirkan akan menjurus pada anarkisme atau kekerasan serta tindakan makar (menentang negara). Hukumannya, pihak aparat wajib membubarkan paksa dengan segala cara.
Meski demikian, jika menemukan aksi yang belum dilaporkan atau belum berizin, pihak kepolisian tidak akan langsung membubarkannya terlebih dahulu, selama aksi itu masih dilakukan secara tertib dan tidak mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.
"Kami lihat dulu aksinya dan apa yang disampaikan, selama tidak melakukan tindakan anarkis maka akan kita pantau saja dan amankan," ujarnya.
Data Polresta Malang, aksi yang dilakukan kurun 2009 mengalami penurunan dibanding tahun 2008. Harnoko menyebutkan, selama tahun 2008, jumlah aksi tercatat mencapai 83, sementara tahun 2007 mencapai 47 aksi.
"Aksi di tahun 2009 menurun, ini dimungkinkan karena isu nasional yang ada hanya sedikit," paparnya menduga.
Sementara, alasan sejumlah LSM dan Ormas tidak melaporkan terlebih dahulu aksi yang dilakukannya, dikarenakan kesempatan untuk melapor yang cukup mepet, sehingga mereka menggelar aksinya tanpa koordinasi dengan pihak aparat kepolisian.
"Mereka yang mayoritas tidak melakukan izin saat aksi, dikarenakan waktunya yang cukup sedikit. Sehingga cukup rapat sehari, lalu besoknya menggelar aksi," ucap Harnoko.
Meski demikian, Polresta mengharapkan apabila para LSM dan Ormas hanya mempunyai waktu yang mepet untuk melaporkan, minimal menelpon sebelumnya kepada pihak aparat.
"Sebenarnya prosedurnya cukup mudah, kalau tidak mepet, ya wajib membuat surat, sehingga kita pun bisa memfasilitasi, seperti menyediakan truk untuk mengangkut para pengunjuk rasa," tuturnya.
Pendidikan
Pengamat masalah sosial dari Universitas Negeri Malang (UM) Dr Zulkarnaen Nasution menilai, banyaknya unjuk rasa di Kota Malang yang melanggar peraturan menunjukkan bahwa kurangya pendidikan sejumlah LSM dan Ormas yang berada di Kota Dingin ini.
Dia menjelaskan, Kota Malang yang dijuluki sebagai "Kota Pendidikan" masih belum mencerminkan sebagai kota pendidikan, sebab seharusnya sejumlah LSM dan Ormas bisa melakukan izin terlebih dahulu sebelum menyampaikan aspirasinya.
Meski demikian, jika dilihat dari teori sosial, Zulkarnaen menilai wajar apabila sejumlah aksi yang dilakukan di Kota Malang tidak berizin. Sebab, berdasarkan teori Komunikasi Massa bahwa tingkah laku individu sangat memengaruhi massa. Artinya, apabila individu tersebut sudah spontan bertindak maka yang lainnya akan mengikuti, meski tindakan itu tidak sesuai peraturan.
Ia memahami, banyaknya aspirasi yang dilakukan secara spontan, sehingga melanggar peraturan merupakan akibat dari heterogennya masyarakat Kota Malang saat ini.
"Kota Malang merupakan salah satu kota yang paling ramai di Jatim setelah Surabaya, sehingga masyarakatnya sangat heterogen dan banyak sekali yang berasal dari berbagai daerah. Untuk itu, apabila banyaknya aksi di kota ini sangatlah wajar," paparnya.
Meski demikian, kewajaran ini seharusnya diimbangi dengan mematuhi peraturan yang ada, sehingga tidak keluar dari jalur dan melakukan tindakan yang anarkis. "Peraturan yang ada harus diataati, supaya tidak melanggar hak-hak orang lain juga," kata Zulkarnaen menegaskan.
Kaleidoskop - Separuh Demo di Kota Malang Melanggar Aturan
Top Stories : Liputan Khusus
Tajuk
Saatnya Perempuan Keluar dari "Jerat" Ketidakberdayaan

Foto Berita
![]() Kongres Sepakbola Nasional | ![]() KRI Dewa Ruci Kembali Berlayar |
![]() HTI Jember Tolak Obama | ![]() Deportasi |


























