Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jawa Timur, siap menjemput paksa Ketua Indonesia Bureaucracy Watch (IBW) Jember Sudarsono yang menjadi terpidana kasus pencemaran nama baik pejabat pemkab setempat.
"Kami sudah mengirimkan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali, namun terpidana Sudarsono mangkir dari panggilan Kejari," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Jember Ahmad Sujayanto, Senin.
Sudarsono dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) atas kasus pencemaran nama baik dengan pelapor Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemkab Jember Suhardiyanto. Sudarsono divonis tiga bulan penjara oleh MA.
Pada tahun 2002 lalu, Suhardiyanto melaporkan Sudarsono kepada aparat penegak hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik karena mobil dinasnya dirazia oleh Sudarsono, tanpa bukti yang kuat.
"PN Jember memvonis Ketua IBW selama tiga bulan penjara, namun Sudarsono melakukan banding hingga kasasi ke MA, majelis hakim MA menolak pengajuan kasasi Sudarsono dan menyatakan yang bersangkutan bersalah dengan vonis tiga bulan penjara," katanya.
Pihak Kejari Jember, kata dia, sudah menyampaikan surat pemanggilan tersebut kepada pihak yang bersangkutan, bahkan istri Sudarsono yang menerima surat panggilan dari Kejari.
"Surat panggilan itu sudah diketahui oleh keluarga yang bersangkutan, seharusnya Sudarsono memenuhi panggilan jaksa pada Senin ini," katanya.
Sesuai putusan MA, lanjut dia, Kejari akan melaksanakan eksekusi dan menjebloskan terpidana kasus pencemaran nama baik tersebut sesuai dengan aturan.
"Kami masih melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian untuk menjemput paksa narapidana Sudarsono di rumahnya dalam waktu dekat," katanya.
Kejari Jember Siap Jemput Paksa Ketua IBW
Top Stories : Hukum
Tajuk
Calon Kepala Daerah Perempuan: Kapabilitas versus Popularitas




























