Lumajang - Panitia Pengawas Pemilu (Panwalu) Kabupaten Lumajang menertibkan ratusan atribut yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dan menyalahi peraturan daerah (perda), Sabtu.
Anggota Panwaslu Lumajang, Sulaiman, mengatakan, panwaslu menertibkan atribut kampanye yang dipasang di sejumlah pohon, dekat dengan sarana umum dan tempat ibadah serta di dekat lembaga pendidikan.
"Tim sukses tidak boleh memasang alat peraga kampanye seenaknya, harus sesuai dengan perda dan aturan pemasangan alat peraga kampanye," kata Sulaiman.
Panwaslu Lumajang, kata dia, sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terkait dengan penertiban atribut kampanye, namun hingga pekan ini tidak ada tindakan dari Satpol PP.
"Untuk itu Panwaslu bergerak sendiri menertibkan atribut kampanye di kawasan kota di Kecamatan Lumajang," katanya menerangkan.
Sehari ini, kata dia, tercatat sebanyak 135 atribut yang ditertibkan di sepanjang kawasan jalan protokol kota Lumajang antara lain jalan Ahmad Yani, jalan Gajahmada, jalan Cokroaminoto dan jalan Juanda.
"Ratusan atribut yang terpasang di pohon ditertibkan dan mayoritas adalah atribut kampanye calon presiden dan calon wakil presiden Susilo Bambang Yuhoyono (SBY)-Boediono," katanya menjelaskan.
Ia menjelaskan, seluruh tim sukses sudah mengetahui tentang aturan pemasangan atribut kampanye pemilu presiden, namun masih saja ditemukan pelanggaran pemasangan atribut kampanye di Lumajang.
"Saya pikir seluruh tim sukses sudah tahu tentang aturan pemasangan atribut kampanye pemilu presiden," katanya.
Ia berharap, tidak ada lagi pelanggaran pemasangan atribut kampanye pemilu presiden di Lumajang setelah ditertibkan.
Panwaslu Lumajang Tertibkan Ratusan Atribut Kampanye
Top Stories : Parlementaria / Pilkada
Tajuk
Tradisi Belanja Lebaran




























