Surabaya - Renovasi gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sampai sekarang masih terus dilakukan, dijamin tidak akan merusak struktur bangunan gedung itu sebagai benda cagar budaya (BCB).

"Tidak perlu khawatir, kami tetap akan melindungi gedung ini sebagai cagar budaya," kata Ketua PN Surabaya, Nyoman Gede Wirya, Sabtu.

Ia menjamin, renovasi yang dilakukannya itu tidak akan mengubah bentuk asli bangunan peninggalan pemerintah kolonial Hindia Belanda itu.

"Kami hanya mengganti plafon yang rusak. Demikian juga dengan dinding bangunan, perlu kami perbaiki lagi," katanya.

Untuk renovasi tersebut, pihaknya merasa tidak perlu mengajukan izin terhadap Wali Kota Surabaya yang mengeluarkan SK Nomor 188.45/004/402.104/1998, bahwa gedung PN Surabaya sebagai BCB dengan nomor urut 62.

"Tidak perlu kami mengajukan izin terhadap wali kota, karena yang kami lakukan hanya mengganti plafon dan mengecat dinding," katanya beralasan.

Renovasi itu menelan biaya sebesar Rp800 juta yang berasal dari Mahkamah Agung. "Kami tidak mendapatkan bantuan dari Pemkot Surabaya," katanya.

Keberadaan BCB diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992. Pelanggaran atas undang-undang ini dapat dikenai ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta, terutama bagi mereka yang dengan sengaja merusak BCB dan situs serta lingkungannya atau membawa, memindahkan, mengambil, mengubah bentuk dan/atau warna, memugar, atau memisahkan benda cagar budaya tanpa izin dari pemerintah.