Jakarta - Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia, Anis Hidayah mengatakan, sekitar 95 persen Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berangkat kerja ke luar negeri dengan menanggung beban utang.
"Para TKI berangkat kerja ke luar negeri tanpa perspektif yang jelas. Selain itu, struktur regulasi mengenai perlindungan tenaga kerja juga tidak jelas," kata Anis dalam diskusi "Mencari Sistem Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang Efektif", di Jakarta, Kamis.
Ia mencontohkan, untuk bekerja di Hong Kong, seorang calon TKI harus menyiapkan dana sekitar Rp21 juta. Uang sejumlah itu harus dilunasi dalam waktu tujuh bulan masa kerja.
Menurut dia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri tidak mengatur mengenai penjaminan dan pengakuan hak-hak para tenaga kerja.
"Hal-hal yang sifatnya tidak memanusiakan tenaga kerja tidak diatur dalam undang-undang ini," katanya.
Tanggung jawab negara dan Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), kata dia, juga tidak jelas diatur dalam UU No.39/2004.
Ia mengatakan, upaya penyelesaian permasalahan TKI harus dimulai dari sejak proses rekrutmen.
Menyinggung penghentian sementara pengiriman TKI informal ke Malaysia, ia mengatakan, kebijakan itu seolah-olah dipandang sebagai bentuk kesalahan yang dilakukan negara tujuan pengiriman.
"Kita tidak melihat kualitas sumber daya manusia yang direkrut," katanya.
Untuk itu, ia mendesak perlunya revisi UU No.39/2004 dan semua kebijakan yang mengatur mengenai struktur penempatan tenaga kerja di luar negeri.
Ia juga meminta pemerintah daerah berperan aktif dalam ikut serta menyelesaikan masalah TKI.
"Pemerintah daerah tidak memiliki 'database' jumlah tenaga kerja yang bekerja di luar negeri. Kalau ada berita tenaga kerja jadi korban di luar negeri, pemerintah daerah baru sadar," katanya.
TKI Berangkat ke LN dengan Menanggung Utang
Top Stories : Info TKI
Tajuk
Saatnya Perempuan Keluar dari "Jerat" Ketidakberdayaan




























