Sidoarjo (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menerima penghargaan pasar tertib ukur dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Bandung, Senin.
"Alhamdulillah, Sidoarjo menerima penghargaan lagi. Kali ini penghargaan pasar tertib ukur," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Sidoarjo, Senin.
Ia mengemukakan, setelah diterimanya penghargaan pasar tertib ukur, kinerja UPT Metrologi Legal dibawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sidoarjo diharapkan bisa lebih baik lagi mengingat Pemkab Sidoarjo menarget meraih penghargaan daerah tertib ukur.
"Meskipun, UPT Metrologi Legal baru saja berdiri. Namun, sudah bisa memberikan pelayanan terbaik. Setelah menerima penghargaan pasar tertib ukur, harus meraih penghargaan daerah tertib ukur," ujarnya.
Kabupaten Sidoarjo masuk kategori dalam pasar tertib ukur bersama dengan 25 kabupaten atau kota di wilayah Balai Standarisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, meskipun UPT Metrologi Legal baru saja diresmikan 6 September 2017 lalu.
"Penerimaan penghargaan pasar tertib ukur akan dihadiri secara pribadi oleh Bupati Sidoarjo, (Bupati Sidoarjo Saiful Ilah,red)," kata Kepala Disperindag Sidoarjo, Fenny Apridawati.
Ia menjelaskan, terkait dengan kriteria penerimaan penghargaan tersebut, di antaranya, semua Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) bertanda tera sah yang berlaku.
"Semua pedagang pengguna UTTP sudah mendapat penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi," ucapnya.
Termasuk menjadi penilaian, lanjut dia, adalah pasar dikelola dengan satu manajemen. Selain itu, managemen pengelola pasar memahami pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara rutin.
"Penilaian juga mencakup, pengelola pasar juga memiliki data yang valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP. Terakhir adalah, kabupaten atau kota mempunyai program kerja pembinaan UTTP pasar," ujarnya.
Menurut Feny, selama ini pihaknya sudah menjalankan kriteria yang dimaksud, meskipun pelaksanaan UTTP yang dikelola oleh Disperindag belum lama.
Dengan adanya UPT Metrologi Legal, lanjut dia, diharapkan bisa melindungi konsumen karena melalui UPT ini Disperindag juga melakukan tera ulang berbagai alat ukur sesuai dengan standart yang sudah ditentukan.
Khusus untuk UTTP pasar, kata dia, secara bertahap sudah diterapkan disejumlah pasar yang ada di Kabupaten Sidoarjo dan untuk pasar yang sudah diterapkan UTTP dan dijadikan penilaian dalam penghargaan Pasar Tertib Ukur, yakni Pasar Sukodono dan Pasar Taman.
"UPT Metrologi Legal Disperindag Sidoarjo juga sudah mempunyai alat Cap Tanda Tera (CTT) dari Kementerian Perdagangan. Dengan peralatan UTTP yang memadai, diharapkan semua pasar tradisional, pasar modern, SPBU, perusahaan dan semua obyek yang menggunakan fasilitas ukur dalam bertransaksi bisa tertib ukur," katanya.
Menurutnya, tahun 2017, target dari pendapatan pengelolaan UTTP atau tera sebesar Rp300 juta atau masih terbilang kecil, karena pengelolaan tera baru ditangani Pemkab Sidoarjo dalam kurun waktu belum sampai setahun.
"Meski demikian, dalam realisasinya sudah melebihi target yang ditentukan, bahkan retribusi bisa mencapai Rp530.127.500. Target Sidoarjo tahun depan mendapat penghargaan daerah tertib ukur," katanya.(*)