Pemusnahan barang Bukti
Selasa, 7 September 2010 18:23 WIB
Surabaya - Seorang petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya memusnahkan barang bukti tindak pidana umum di Kantor Kejaksaan Negeri Surabaya, Selasa (7/9). Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa Narkotika, Psikotropika, serta jamu dan obat-obatan yang setara dengan kurang lebih Rp1 Miliar selama periode tiga bulan setelah hakim menyelesaikan 156 putusan hakim tindak perkara umum yang memiliki putusan hukum tetap. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/edy)