Miras dan Rokok Ilegal
Selasa, 7 September 2010 18:22 WIB
Surabaya - Dua orang petugas Kanwil Bea Cukai Jatim I menunjukkan barang bukti berupa puluhan ribu rokok ilegal dan ratusan botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA/Minol) tanpa izin saat ungkap kasus di Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim I, Jalan Perak Barat, Surabaya, Selasa (7/9). Menurut Pjs Kakanwil Bea Cukai Jatim I, puluhan ribu rokok ilegal dan ratusan botol minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA/Minol) tanpa izin ini merupakan hasil operasi pasar dan penindakan di bidang cukai selama Ramadhan 1431 Hijriah dengan wilayah operasinya meliputi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik dan sasaran jasa pengiriman barang dan toko obat dan jamu. (FOTO ANTARA/M Risyal Hidayat/10/edy)