Sidoarjo (Antara Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo menerima 18 pendaftaran partai yang akan menjadi peserta pemilihan umum pada 2019 di kabupaten setempat sampai dengan penutupan pada Senin (16/10) pukul 24.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Zainal Abidin, di Sidoarjo, Selasa, mengatakan, dari 18 partai yang mendaftar tersebut tidak seluruhnya mendapatkan tanda terima karena masih ada empat partai yang dinyatakan masih kurang lengkap.
"Yang belum lengkap, dan harus diperbaiki sampai dengan nanti pukul 24.00 WIB adalah Partai Nasdem, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan PKPI," katanya.
Untuk partai yang sudah mendapatkan tanda terima yaitu Partai Gerindra, Hanura, PAN, PDIP, PSI, PKS, Perindo, Berkarya, Demokrat, Golkar, PKB, PPP, Garuda, PBB.
"Secara umum, kekurangan itu yakni ketidaksesuaian data Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP, antara yang disetor, dengan data yang sudah tercantum di Sipol (Sistem Informasi Parpol). Karena tidak sinkron ini, berkas kami kembalikan dan kami minta untuk diperbaiki," katanya.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi terkait dengan tahapan pemilihan umum ini, termasuk di antaranya terkait dengan persyaratan partai peserta pemilihan umum.
"Kami berharap kepada partai yang masih belum melengkapi kekurangannya bisa segera diselesaikan sesuai dengan tahapan waktu yang sudah ditentukan," katanya.
Ia mengatakan, pendaftaran partai peserta pemilihan umum ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilalui oleh partai peserta pemilu.
"Kami berharap kedepan, pelaksanaan pemilihan umum di Kabupaten Sidoarjo bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya kendala yang berarti," katanya. (*)