Pacitan (Antara Jatim) - Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah berharap pemerintah
segera membuat aturan baku perdagangan barang/jasa secara elektronik
(sistem daring) demi meminimalkan masalah yang bisa merugikan konsumen
maupun pelaku usaha.
"Selama ini penjual bebas memasarkan produknya secara daring
melalui media sosial ataupun jasa toko online (daring) mereka sendiri,"
kata Deni Hermanto, pelaku usaha makanan olahan ikan di Pacitan, Kamis.
Deni dan pelaku UKM makanan olahan ikan lain di pesisir Pacitan
tidak terlalu mempersoalkan persaingan usaha yang muncul dalam sistem
perdagangan berbasis daring tersebut.
Baginya, pelayanan dan mutu produk tetap menjadi andalan kualitas
yang harus tetap dia jaga selain kecepatan serta jaminan transaksi bagi
konsumen.
Namun bebasnya transaksi e-commerce yang diprediksi terus meningkat
seiring perkembangan teknologi informasi dewasa ini, Deni dan beberapa
pelaku UKM lain berpendapat agar aturan main lebih diperketat.
Bukan bertujuan membatasi ruang gerak masyarakat dalam memasarkan
ataupun mendapat barang melalui jasa media sosial dan toko berbasis
daring, tetapi untuk mencegah potensi penipuan ataupun penyalahgunaan
yang bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha lainnya.
Karenanya, menurut pengusaha yang memiliki agen di beberapa kota
besar ini, pemerintah harus segera mengeluarkan aturan baku tentang tata
cara bisnis daring (online), sehingga persoalan yang timbul dapat
disikapi.
"Kalau bagi kami sebenarnya tidak ada masalah karena semakin banyak
penyedia jasa online otomatis media pemasar juga semakin banyak. Tapi
kami tentu berharapnya jangan sampai pelaku nusaha seperti kami justru
merasa dirugikan. Biarlah mereka menjual kepada konsumen dengan harga
mereka sendiri dan kami sesuai dengan harga kami," ujarnya.
Sementara itu, Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi
UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan, laju pertumbuhan bisnis daring di
Indonesia berlangsung sangat cepat.
Bahkan model jual beli dunia maya lebih dulu dilakukan sebelum ada regulasi yang mengaturnya.
Sadar fenomena tersebut, lanjut Abdul Kadir, pemerintah sudah mengeluarkan paket kebijakan berupa peraturan presiden.
"Telah disusun dan telah diterbitkan dasar hukum pengembangan
bisnis lewat internet dalam bentuk peraturan presiden. Sehingga nanti
berbagai instansi merujuk ke sini (perpres, red) walaupun sebelumnya ini
sudah ada dalam komponen Undang-undang Perdagangan," kata Damanik saat
berkunjung di Pacitan.
Saat peluncuran Program Kampung UKM Digital itu pada Rabu (4/10),
Abdul Kadir Damanik juga mengimbau koperasi dan UKM di Kota 1001 Gua
memanfaatkan teknologi informasi untuk pemasaran produk mereka.
Pemerintah sendiri menyediakan sarana pelatihan di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), Jl Jendral Sudirman, Pacitan.
Tidak sekadar mengenalkan teknologi, sarana yang didukung PT Telkom
dengan salah satu penyedia jasa penjualan online juga siap membantu
memasarkan produk olahan pengusaha lokal. (*)
Pelaku UKM Berharap Ada Aturan Baku Perdagangan Berbasais E-commerce
Kamis, 5 Oktober 2017 16:25 WIB
"Kalau bagi kami sebenarnya tidak ada masalah karena semakin banyak penyedia jasa online otomatis media pemasar juga semakin banyak. Tapi kami tentu berharapnya jangan sampai pelaku nusaha seperti kami justru merasa dirugikan. Biarlah mereka menjual kepada konsumen dengan harga mereka sendiri dan kami sesuai dengan harga kami," ujarnya.