Tulungagung (Antara Jatim) - Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur tengah
mendampingi sejumlah anak bawaan dari para tenaga kerja wanita (TKW)
setempat, hasil hubungan di luar nikah ataupun pernikahan dengan warga
negara asing saat merantau di negara tujuan.
"Kasus yang banyak terjadi dan kini sedang proses pendampingan
adalah masalah anak-anak TKI yang lahir di negara dimana TKW bekerja,
lalu dibawa pulang dan mereka otomatis belum memiliki status
kewarganegaraan," kata penggiat LPA Tulungagung Edy Subhan di
Tulungagung, Senin.
Menurut Edy, mayoritas TKW ini tidak menyadari masalah yang akan
merundung anak hasil pernikahan ataupun hubungan luar nikah mereka, dan
anak lahir di luar negeri.
Saat dibawa pulang, anak TKW/TKI ini belum memiliki akta kelahiran.
Padahal selanjutnya anak-anak TKI ini tumbuh besar dan berkembang di
Indonesia, daerah kelahiran ibunya.
"Soal ini kami sudah komunikasikan dengan Kementrian Dalam Negeri supaya diberikan solusi terbaik," katanya.
Edy mengklaim upaya LPA Tulungagung bersama beberapa lembaga lain termasuk LSM, efektif dan mebuahkan hasil.
Kemendagri kemudian menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
(Permendagri) nomor 9 than 2016, tentang Percepatan Peningkatan Cakupan
Kepemilikan Akta Kelahiran.
"Anak bawaan TKW bisa mendapatkan akta kelahiran, dengan menyebut
anak dari seorang ibu. Meski demikian kami masih terus melakukan
pendampingan," katanya.
Masalahnya, kata Edy, akta dengan keterangan "anak seorang ibu" itu
masih belum bisa diterima sepenuhnya oleh beberapa lembaga instansi.
Ia mencontohkan, untuk mendaftar sebagai aparatur sipil negara
(ASN) dan akademi militer (Akmil), disyaratkan akta kelahiran yang
menyebut jelas nama ayah dan ibu sekaligus.
"Kami masih cek kebenarannya, karena aduan yang masuk ke kami
seperti itu. Seharusnya akta apapun bisa mendapatkan layanan pemerintah
sepenuhnya," kata Edy.
Selama ini, TKW yang banyak membawa pulang anak di luar pernikahan
kebanyakan dari Timur Tengah, Malaysia, Pakistan dan Banglades.
Namun LPA belum ada data pasti terkait angka anak TKI yang berpotensi memiliki dwikewarganegaraan tersebut.
Senada,
Koordinator Pekerja Sosial Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT-PSAI)
Tulungagung Sunarto mengatakan jumlah anak bawaan TKW ini belum terverifikasi dan dimutakhirkan.
Menurutnya, ULT-PSAI Tulungagung masih mengacu data 2010 dengan jumlah kasus anak TKI dwikewarganegaraan mencapai ratusan.
Sebagai langkah awal, mereka harus dibantu agar punya akta
kelahiran lebih dulu. Sebab tanpa akta kelahiran, mereka akan kehilangan
hak pengakuan warga negara.
"Anak-anak ini memang butuh pendampingan khusus, agar mereka tidak down dengan kondisinya yang tanpa ayah," ujar Sunarto.(*)
LPA Tulungagung Tangani Dilema Kependudukan Anak TKI
Senin, 25 September 2017 21:10 WIB
"Anak bawaan TKW bisa mendapatkan akta kelahiran, dengan menyebut anak dari seorang ibu. Meski demikian kami masih terus melakukan pendampingan," katanya.