Madiun (Antara Jatim) – Polres Madiun Kota mengamankan 80 sepeda motor milik para pesilat karena dianggap melakukan pelanggaran kesepakatan mengendarai sepeda motor ketika melakukan ziarah ke makam pendiri dan sesepuh perguruan silat di Kota Madiun saat tahun baru 1 Suro, Kamis (21/9).
Kapolres Madiun Kota AKBP Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan sepeda motor tersebut disita dari para anggota perguruan silat yang berangkat dan pulang dari ziarah ke makam leluhurnya.
“Hingga saat ini kami telah melakukan penyitaan terhadap 80 kendaraan roda dua dan penilangan sebanyak 150 kendaraan,” kata Kapolres Sonny saat menunjukkan sepeda motor yang diamankan di halaman Polres Madiun Kota, Jumat (22/9).
Penyitaan sepeda motor para anggota perguruan silat tersebut, lanjut Kapolres Sonny dimaksudkan untuk memberikan efek jera. Sehingga nantinya tak ada lagi yang melakukan pelanggaran kesepakatan yang dibuat antara pimpinan perguruan silat dan aparat keamanan yang antara lain menyebutkan anggota perguruan silat tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan roda dua untuk menuju ke tempat acara perguruan silat selama bulan Suro.
“Tentunya ini diharapkan berdampak atau memberikan efek jera, jangan coba-coba melanggar maklumat yang telah kita sepakati bersama. Maklumat itu dibuat untuk keamanan dan kenyamanan seluruh warga masyarakat,” tegas Sonny.
Dia menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan pengamanan Operasi Aman Suro, Polres Madiun Kota dan Polres-Polres penyangga seperti Ponorogo, Ngawi dan Magetan melakukan tindakan yang tegas terhadap yang melanggar kesepakatan.
“Polres Madiun Kota dan Polres-Polres penyangga seperti Ponorogo, Ngawi dan Magetan melakukan tindakan yang tegas terhadap yang melanggar kesepakatan. Yaitu menggunakan kendaraan roda dua dan menggunakan baju sakral. Berdasarkan analisa ini menimbulkan potensi kemacetan dan juga potensi gesekan dengan kelompok lain,” jelasnya.
Para pelaku pelanggaran yang sepeda motornya ditahan dan ditilang, menurut Sonny harus menjalani proses hukum sesuai ketentuan.
“Mereka harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri, dan seluruh sepeda motor akan serahkan kepada pemiliknya setelah rangkaian kegiatan para pesilat pada bulan Suro selesai sebagai upaya kami untuk memberikan efek jera kepada masyarakat,” tuturnya.
Masih menurut Kapolres Sonny, sekitar 80 persen para pelanggar berasal dari luar Kota Madiun. Kepada petugas para, pelanggar mengemukakan alasan antara lain ada yang merasa tidak mengetahui terhadap kesepakatan. Selain itu ada juga yang mengaku karena jarak rumahnya dekat sehinga mengendarai sepeda motor dianggap lebih efektif.
“Ada berbagai alasan, antara lain tidak tahu ada maklumat, sehingga kami perlu meningkatkan upaya sosialisasi. Namun ketentuan maklumat itu tidak tebang pilih, yang mengikuti acara ziarah maupun Suran Agung wajib menggunakan kendaraan roda empat,” kata Kapolres Sonny menegaskan.
Selama bulan Suro, ada dua kegiatan berskala besar bagi kedua perguruan silat di Madiun. Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) melakukan ziaran ke makam pendiri dan sesepuh perguruan pada 1 Suro, sedangkan Persaudaraan Setia Hati Tunas Muda (PSHTM) Wonongo akan melakukan kegiatan Suran Agung juga dalam bulan Suro.
Untuk menghindari gesekan dengan kelompok lain dan demi keamanan serta kenyamanan masyarakat, para peseilat dilarang mengendarai sepeda motor saat berangkat maupun pulang dari acara. (*)
Polres Madiun Kota Amankan 80 Motor Pesilat
Jumat, 22 September 2017 21:08 WIB