Sumenep (Antara Jatim) - Kepolisian Sektor (Polsek) Kota, Sumenep, Jawa Timur, menangkap dua pengguna narkotika jenis sabu-sabu yang berinisial HFD dan RSL, keduanya laki-laki.
"Kedua tersangka tertangkap tangan sedang mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar di rumah kos di Kecamatan Kota pada Jumat (15/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB," ujar Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi dalam keterangan pers di Sumenep, Sabtu.
Tersangka HFD tercatat warga Desa Pasongsongan, Kecamatan Pasongsongan dan RSL warga Desa Padike, Talango.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,30 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan satu unit telepon genggam.
"Pengungkapan perkara tersebut berkat informasi awal dari warga setempat kepada polisi pada Rabu (13/9). Warga memberitahukan kamar di rumah kos tersebut sering digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu-sabu," kata Suwardi, menerangkan.
Sejak itu, sejumlah anggota Polsek Kota pun melakukan penyelidikan dengan memantau aktivitas di kawasan rumah kos tersebut.
Ia menjelaskan, sesuai hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka itu patungan untuk membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya.
Selama proses penyidikan, kedua tersangka akan ditahan di ruang tahanan Mapolsek Kota. (*)