Tulungagung (Antara Jatim) - KPU Tulungagung, Jawa Timur mengkonfirmasi sudah ada dua orang yang
telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon perseorangan untuk maju
bursa pemilihan kepala daerah setempat pada 2018.
Komisioner KPU Tulungagung bidang divisi teknis, Fattah Masrun,
Rabu menyatakan, dua warga yang salah satunya diwakili kelompok
masyarakat itu adalah Suparlan dan Chamim Badruzzaman.
"Sebenarnya sudah ada tiga yang datang ke KPU, namun satu di
antaranya masih sebatas konsultasi mengenai teknis pencalonan jalur
perseorangan," kata Fattah.
Suparlan yang santer disebut bakal maju bursa Pilkada Tulungagung
2018 dari jalur perseorangan merupakan Ketua Pawarta Bakti (Paguyupan
Warga Tulungagung di Balikpapan Kalimantan Timur).
Dari sisi latar belakang Suparlan yang asli Kedungwaru, Kota
Tulungagung. Ia dikenal sebagai pengusaha bidang pertambangan batubara
yang telah lama tinggal di Balikpapan.
Sementara Chamim Badruzzaman merupakan tokoh NU sekaligus politisi
yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Tulungagung periode
2004-2009.
Suparlan melalui juru bicara sekaligus tim suksesnya, Sutrisno
sudah mengkonfirmasi kepastian rencana pengusaha tambang batubara
tersebut untuk maju bursa Pilkada Tulungagung dari jalur perseorangan.
Sementara Chamim saat dikonfirmasi mengaku kedatangannya ke KPU dan
mengambil formulir bukan untuk kepentingannya maju Pilkada Tulungagung.
"Sudah tua, tidak niat `nyabup` (mencalonkan diri sebagai bupati)," katanya.
Chamim berdalih motivasinya mengambil formulir untuk membantu orang
lain koleganya yang menjajaki kemungkinan maju pilkada melalui jalur
perseorangan.
"Memang saat ke sini (KPU) yang bersangkutan tidak mengkonfirmasi
apakah pengambil formulir itu untuk kepentingannya sendiri atau orang
lain," kata Fattah.
Sebelumnya, KPU Tulungagung mengumumkan syarat minimal dukungan
bagi calon perseorangan untuk bisa maju dalam bursa pemilihan kepala
daerah setempat adalah 63.752 pemilih.
Penentuan dukungan minimal calon perseorangan itu menurut Ketua KPU
Tulungagung Suprihno adalah 7,5 persen dikalikan jumlah daftar pemilih
tetap (DPT) dari pemilu terakhir, yaitu pemilu presiden dan wakil
presiden (pilpres) tahun 2014 yang tercatat sebanyak 850.016 pemilih.
Kewajiban penyertaan dukungan minimal tersebut telah diketahui
Suparlan bersama tim suksesnya, selaku pihak yang santer disebut bakal
maju burs pilkada jalur perseorangan.
"Saat ini Pak Parlan masih terus bergerilya menemui masyarakat. Tim
kami juga aktif mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan,
termasauk kebutuhan untuk memenuhi kewajiban dukungan minimal pemilih
bagi calon perseorangan sebagaimana ketentuan KPU," kata Sutrisno, tim
sukses Suparlan. (*)
KPU: Dua Orang Ambil Formulir Bacabup Tulungagung
Rabu, 13 September 2017 16:31 WIB
"Sebenarnya sudah ada tiga yang datang ke KPU. Satunya atas nama Pak Subani. Namun beliau masih sebatas konsultasi mengenai teknis pencalonan jalur perseorangan," kata Fattah.