Surabaya (Antara Jatim) - Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya melakukan inspeksi proyek pembangunan Apartemen The Tunjungan Boulevard di Jalan Tunjungan Surabaya, Selasa, setelah sebelumnya diprotes warga setempat.
"Kami memang dapat laporan dari warga setempat, makanya kami datang langsung ke lokasi, untuk mendapatkan informasi yang benar dari manajemen sekaligus pemiliknya," kata Ketua Komisi C DPRD Surabaya Syaifudin Zuhri.
Menurut dia, tujuan inspeksi kali ini untuk meminta informasi sekaligus klarifikasi langsung dari manajemen The Tunjungan Boulevard. Kehadiran Syaifudin Zuhri dan anggota Komisi C Riswanto ini disambut baik oleh manajemen. Bahkan langsung ditemui Budiono pemilik perusahaan di ruang kerjanya.
Budiono berusaha menjelaskan kronologi awal sehingga muncul adanya aksi dari masyarakat sekitar yang melibatkan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Surabaya.
"Kami ini belum melakukan kegiatan apapun, yang kami lakukan saat ini hanya melakukan pembersihan bongkaran bangunan. Itupun kami dibantu oleh PP (Pembangunan Permai), karena kami memang tidak punya armada," katanya.
Namun Budiono juga mengaku jika pihaknya belum mendapatkan perizinan secara lengkap karena masih dalam proses pengurusan. "Beberapa perizinan sudah kami dapatkan, dan bangunan apartemen ini direncanakan 55 lantai dengan ketinggian sekitar 197 meter, izin lainnya sedang dalam proses pengurusan. Prinsipnya kami akan patuh dengan aturan," katanya.
Dia juga menunjukkan bukti fisik beberapa perizinan yang telah didapatkannya seperti izin pemugaran bangunan cagar budaya dari Dinas Pariwisata Kota Surabaya, SKRK, BPN pusat, dan Dirjen Perhubungan.
Oleh karenanya, Saifudin Zuhri dan Riswanto memberikan masukan kepada manajemen The Tunjungan Boulevard untuk segera melengkapi seluruh perizinannya, sekaligus meminta agar tidak memulai aktifitas pembangunannya sebelum mendapatkan perizinan secara lengkap.
Untuk diketahui, sebelumnya beberapa perwakilan warga RW 03 Kebangsren, Kecamatan Genteng Surabaya mendesak agar dilakukan penghentian kegiatan pembangunan Tunjungan Boulevard (TB), jalan Tunjungan 60-62 Surabaya.
Alasannya, pengembang TB dituding belum mengantongi izin Amdal maupun perizinan lain, sebagaimana aturan yang berlaku di Kota Surabaya.
Ketua RW 03 Kebangsren Ready mengatakan warganya menuntut agar aktivitas pembangunan Tunjungan Boulevard dihentikan. "Pertama mereka belum melakukan sosialisasi pada warga kami," katanya.
Sedikitnya, kata Ready, ada 50 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak langsung atas pembangunan itu. "Di ring 1 ada 50 KK warga kami yang langsung berdempetan dengan proyek pembangunan TB ini," ujarnya.
Menurut Ketua RW 03, dirinya sudah ketemu dengan pihak tim Amdalnya TB, dan menyampaikan akan melakukan sosialisasi setelah izin Amdal sudah diterbitkan. Oleh karenanya warga tetap menolak kegiatan pembangunan TB, sebelum izinnya dilenkapi.
"Warga kami meminta agar kegiatan pembangunan TB dihentikan sebelum izin Amdalnya terbit dan disosialisasikan," katanya. (*)