Pamekasan (Antara Jatim) - Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, Selasa memusnahkan sebanyak 9,67 gram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, hasil sitaan petugas selama ini.
Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Nowo Hadi Nugroho, selain narkoba jenis sabu-sabu, barang bukti lain yang juga disita petugas selama ini adalah pil koplo atau double L.
"BB yang kami musnahkan ini yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Menurut kapolres, barang bukti berupa pil double yang disita petugas dan dimusnahkan itu sebanyak 1.000 buah.
"Kalau barang bukti sebanyak 9,67 gram sabu ini milik tersangka berinisial MR (20) warga Desa Palengaan, dan 1.000 pil koplo itu dari tersangka berinisial Ay (22) warga Kecamatan Pademawu, Pamekasan," kata kapolres, menerangkan.
Barang bukti lainnya yang juga dimusnahkan petugas berupa 3 perangkat alat hisap sabu, dari 3 tersangka lainnya berinisial Ry (34) asal Surabaya, SN (20) asal Kecamatan Waru, Pamekasan, dan KD (37), warga asal Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman Mapolres Pamekasan itu disaksikan oleh Ketua BNN Kabupaten Pamekasan Halil, dan Ketua DPRD Pamekasan, serta pimpinan satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan. (*)