Madiun (Antara Jatim) -Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur bersama jajaran kepolisian lalu
lintas dan organisasi gabungan angkutan darat setempat membahas
operasional jasa angkutan berbasis daring, "Gojek", yang berpotensi
memicu konflik horizontal dengan penyedia jasa layanan angkutan
konvensional di daerah tersebut.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Ansor Rosidi saat
dikonfirmasi wartawan usai rapat koordinasi itu, pohaknya tidak bisa
memberikan izin bagi usaha transportasi berbasis daring tersebut, namun
juga tidak melarangnya meski tidak mengantongi izin operasional.
"Regulasi yang mengatur tentang Gojek hingga saat ini memang belum
ada. Kami ini kan menggunakan Undang-undang nomor 22/2009 tentang LLAJ,
di luar itu yang mengatur tentang angkutan belum kami temukan. Akan kami
cari di luar itu ada atau tidak kendaraan roda dua yang boleh digunakan
untuk mengangkut penumpang," katanya.
Ia mengatakan, Pemkot Madiun juga belum bisa memberikan izin,
karena tidak ada pasal dalam Undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kendaraan roda
dua diperbolehkan mengangkut penumpang maupun barang.
Menyikapi kehadiran Gojek yang mendapat reaksi penolakan dari ojek
konvensional di Stasiun Kereta Api Madiun dan Terminal Bus Purboyo
itulah, Pemkot Madiun kemudian bersegera menggelar rapat koordinasi
dengan kepolisian, organda), Satpol PP serta sejumlah dinas terkait.
Kata Rosidi, rapat koordinasi di ruang rapat Pemkot Madiun itu
dilakukan guna mencari jalan keluar agar tak terjadi konflik antara
pengemudi ojek konvensional dan daring.
Kalau tidak ada aturan lain di luar Undang-undang nomor 22/2009,
lanjut Ansor maka Pemerintah Daerah harus hati-hati di dalam menyikapi
keberadaan Gojek.
"Kalau angkutan roda empat memang ada aturannya, sedangkan untuk
roda dua belum ada. Untuk mengeluarkan perizinan angkutan kendaraan roda
empat saja harus sangat hati-hati, tidak bisa langsung diberikan izin.
Misalnya harus lebih dulu mempertimbangkan nasib taksi yang sudah lebih
dulu ada," katanya.
Ansor mengakui, keberadaan Gojek sebenarnya sangat membantu
masyarakat, maka seharusnya pemerintah pusat segera menyikapi masalah
itu.
"Kalau dari faktor ekonomi, keberadaan Gojek sebenarnya sangat
membantu masyarakat, maka seharusnya pemerintah pusat segera menyikapi
masalah ini. Jangan sampai pemerintah daerah ini dibuat salah
melangkah," katanya.(*)
Antisipasi Konflik Ojek, Pemkot Madiun Bahas "Gojek"
Selasa, 15 Agustus 2017 20:43 WIB
"Regulasi yang mengatur tentang Gojek hingga saat ini memang belum ada. Kami ini kan menggunakan Undang-undang nomor 22/2009 tentang LLAJ, di luar itu yang mengatur tentang angkutan belum kami temukan. Akan kami cari di luar itu ada atau tidak kendaraan roda dua yang boleh digunakan untuk mengangkut penumpang," katanya.