Blitar (Antara Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menangani dugaan penyalahgunaan penggunaan dana bantuan hibah Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi pasar tumpang oleh Koperasi Al Hikmah Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.
"Tim penyidik tipikor baru saja selesai penggeledahan di kantor koperasi tumpang dalam kasus revitalisai pasar tumpang dengan nilai sekitar Rp900 juta," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Selasa.
Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan ada dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp250 juta dalam kasus revitalisasi tersebut. Modus yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan membuat surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dan menaikkan harga dalam program revitalisasi tersebut.
Polisi langsung datang ke lokasi kantor Koperasi Al Hikmah, di Desa Tumpang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar. Petugas datang dan melakukan penggeledahan di lokasi koperasi, tepatnya ruang kerja kantor tersebut.
Petugas juga mengecek dengan detail terkait dengan beragam kegiatan, khususnya program revitalisasi pasar tumpang tersebut. Dari hasil penggeledahan, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa berkas-berkas terkait dengan program tersebut serta uang tunai sebesar Rp133 juta. Dokumen itu adalah pengajuan proposal pada Kementerian Koperasi dan UKM untuk revitalisasi pasar itu. Seluruh barang itu disitga petugas sebagai barang bukti.
"Modusnya diduga dilakukan pelaku dengan SPJ fiktif dan 'Markup' dalam program revitalisasi itu. Dari hasil penggeledaha tadi berhasil amankan beberapa dokumen terkait program pembangunan pasar dan uang tunai," katanya.
Sementara itu, Ketua Koperasi Al Hikmah, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar Nurrohim membantah jika koperasinya telah melakukan SPJ fiktif. Ia mengatakan, pembangunan pasar itu sudah sesuai dengan pengajuan yang telah diajukan sebelumnya.
"Dana hibah Kementerian Koperasi dan UKM itu Rp900 juta. Kami pun terbuka untuk pembangunan dan ada sisa uang Rp133 juta dan sudah kami kembalikan," katanya.
Ia memang mengakui, koperasi telah mengajukan proposal pada Kementerian Koperasi dan UKM sebanyak Rp900 juta untuk program revitalisasi pasar tumpang tersebut. Pada akhir 2015, dana itu turun dan digunakan untuk pembangunan 20 unit kios pasar tumpang.
Ia juga mengaku tidak mengetahui jika ada dugaan menaikkan anggaran, sebab ada tim yang membawa program itu. Ia pun menegaskan tidak ada unsur kesengajaan dengan SPJ fiktif tersebut.
Setelah membawa beragam berkas terkait dengan program itu, polisi lalu memasang garis polisi di koperasi tersebut. Untuk sementara, aktivitas koperasi terhenti karena ada perkara itu. (*)