Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu yang telah beroperasi sekitar dua bulan terakhir.
"Para pelakunya adalah ibu-ibu rumah tangga," ujar Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Surabaya, Senin.
Para pelaku telah ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial SH (31) dan Mal (49), keduanya warga Bulak Rukem VII Surabaya, serta Tun (50), warga Sidotopo Surabaya.
Iqbal mengatakan ketiga pelaku tersebut adalah pengedar uang palsu amatiran. "Mereka masih pemula di kejahatan ini. Namun begitu tetap perlu diwaspadai bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keasilan setiap uang yang diterima," katanya.
Dia merinci, dari ketiga pelaku tersebut, yang bertindak mencetak uang palsu adalah SH. Perempuan yang pernah bekerja sebagai wanita penghibur di tempat hiburan malam itu mencetak uang palsu menggunakan kertas HVS..
"Dia memindai uang yang asli menggunakan alat 'scanner'. Kemudian dicetak di atas kertas HVS menggunakan printer komputer," ujarnya.
Pecahan uang yang dipalsukan mulai dari lembaran Rp10 ribu, 20 ribu, 50 ribu, hingga 100 ribu.
Menurut Iqbal, hingga kini telah beredar sedikitnya senilai Rp90 juta uang palsu yang telah diproduksinya.
Sedangkan peran dua tersangka lainnya, Mal dan Tun, adalah pembeli uang palsu yang diproduksi SH. Uang palsu senilai Rp1,5 juta dibeli seharga Rp500 ribu.
"Tersagka Mal dan Tun kemudian mengedarkan dengan membelanjakannya ke pasar-pasar tradisional di wilayah Surabaya," ucapnya.
Menurut Iqbal, meski uang palsu tersebut terbuat dari bahan kertas HVS, seringkali lolos karena selama ini para tersangka selalu membelanjakannya di pasar-pasar tradisional pada waktu malam hari dan subuh.
"Makanya perlu saya tekankan lagi kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, diperiksa dulu keasliannya setiap menerima uang, sebagaimana sering disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan," tuturnya.
Iqbal memastikan akan terus mengembangkan penyelidikan perkara ini untuk mencari kemungkinan ada sindikat tersangka lainnya.
"Kami jerat para tesangka dengan Pasal 244 dan 245 KUHP karena dengan sengaja membuat dan mengedarkan uang palsu negara," ucapnya. (*)