Seremoni pemusnahan digelar di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung di Jalan Jayeng Kusumo, Kedungwaru, Tulungagung , dengan disaksikan oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tulungagung serta Satreskoba Polres Tulungagung.
"Pemusnahan barang bukti ini sesuai perintah Undang-undang sebagaimana diatur dalam KUHAP tentang pemsunahan barang bukti pidana umum setelah proses hukumnya dinyatakan inkrah," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Tulungagung Edrus yang dikonfirmasi usai pemusnahan.
Ia menyatakan barang bukti dikumpulkan selama setahun lebih. Selain perintah Undang-undang melalui pengadilan, pemusnahan barang bukti kejahatan pidana umum tersebut untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti dalam gudang milik kejaksaan.
"Prosedurnya, barang bukti kejahatan tertentu seperti narkoba, produk kosmetik, jamu/obat maupun minuman keras ilegal yang telah diputus pengadilan memang harus dimusnahkan," katanya.
Edrus mengatakan kasus narkoba mendominasi dalam penanganan perkara pidana umum di wilayah Tulungagung, khususnya peredaran psikotropika jenis dobel L.
Hasil rekapitulasi yang dihimpun Kejari Tulungagung, total barang bukti yang dimusnahkan 203.719 butir, sementara ganja tiga poket, dan sabu-sabu tujuh poket.
Sisanya merupakan barang bukti minuman keras (lima botol), dua perangkat judi dadu, 22 bungkus salep kulit dan 247 obat setelan yang tidak memiliki izin produksi dan izin edar.
Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan lalu dibakar secara bersamaan di dua buah drum/tong bekas yang telah dipersiapkan di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Barang bukti narkoba, jamu ilegal dan minuman keras hingga sejumlah ponsel tindak kejahatan mulanya dimasukkan ke dalam tong yang lalu disiram minyak tanah dan selanjutnya dibakar secara bersamaan oleh petugas kejaksaan, kepolisian dan BNN yang hadir.(*)
Video Oleh: Destyan H Sujarwoko