Surabaya (Antara Jatim) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota
Surabaya menyatakan Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai pengganti Kartu
Tanda Penduduk (KTP) untuk anak di bawah usia 17 tahun hingga kini belum
diberlakukan di Kota Pahlawan.
"Surabaya
belum termasuk kota yang ditunjuk Kemendagri untuk cetak KIA," kata
Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo di Surabaya, Senin.
Menurut
dia, untuk Surabaya berbeda dengan beberapa daerah lain yang
menggunakan KIA sebagai syarat masuk sekolah. Hal ini dikarenakan di
Surabaya syarat masuk sekolah belum mengharuskan KIA, melainkan masih
menggunakan akta kelahiran.
Hanya saja jika ada
anak warga Kota Surabaya yang sekolah di luar kota yang mengharuskan
menggunakan KIA, ia belum dapat memberi solusi. "Sampai saat ini belum
ada kasus seperti itu, kami berharap tidak ada," katanya.
Suharto
mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melayani pembuatan KTP
elektronik di Surabaya. Ia mengatakan Kota Surabaya mendapatkan 40 ribu
blanko KTP Elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang
diberikan secara bertahap yakni pada April 2017 sudah menerima 10 ribu
blanko, sedangkan pada Mei 2017 mendapatkan lagi tambahan sebesar 30
ribu blanko.
"Tambahan blanko KTP Elektronik
tiap daerah belum tentu sama, bergantung banyaknya print ready record
atau siap cetak. Kota Surabaya jumlah print ready record cukup besar
sebanyak 125 ribu-an," katanya.
Ia
memperkirakan dari jumlah blanko KTP elektronik yang diterima dari
Kemendagri akan habis Mei 2017. Untuk menyelesaikan pencetakan, lanjut
dia, pihaknya berharap Juni mendatang ada tambahan lagi.
"Bagi belum cetak untuk sementara ini kita beri Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik," katanya. (*)