Surabaya (Antara Jatim) - Ustad Yusuf Mansur dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh sejumlah orang
dari Surabaya terkait investasi "Condotel Moya Vidi" di Yogyakarta yang
dinilai bermasalah.
"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang
mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum
para korban, Sudarso Arief Bakuma, di Mapolda Jatim, Kamis.
Sudarso mengatakan program investasi milik Yusuf Mansur beraneka macam.
Rata-rata korban di Surabaya memiliki minimal tiga sertifikat, dimana tiap sertifikat itu bernilai Rp2,7 juta.
"Yang saya tahu, investasinya itu ada yang berbentuk investasi usaha
patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi
haji dan umroh," ucapnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2013, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi aset Yusuf Mansur.
Namun Yusuf Mansur justru membuat investasi bentuk baru dan korbannya berjumlah dua ribu orang.
"Sebelumnya investor yang berinvestasi ke Yusuf Mansur berlangsung
pada 2012, namun investasi itu tidak sesuai kesepakatan awalnya," kata
dia.
Sudarso menjelaskan awal Yusuf Mansur menjanjikan setelah investasi dikumpulkan, nantinya investasi tersebut akan dibangun.
Setalah itu, lanjutnya, investasi "Condotel Moya Vidi" tersebut tak
jadi dibangun dan dialihkan, namun sampai sekarang justru semakin tak
jelas.
"Jika ada yang ingin mendapatkan kembali uang investasinya, bisa kami fasilitasi," ucapnya.
Pada Agustus 2016, melalui kuasanya Sudarso Arief Bakuma melapor ke
Bariskrim Polri dengan tuduhan Tindak Pidana Penipuan dan
Penggelapan.(*)
Ustad Yusuf Mansur Dilaporkan ke Polda Jatim
Kamis, 15 Juni 2017 19:11 WIB
"Korban sudah mulai bermunculan. Di Surabaya baru empat yang mengkuasakan pada kami untuk mempolisikan masalah ini," ujar kuasa hukum para korban Sudarso Arief Bakuma di Mapolda Jatim, Kamis.