Tulungagung (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial cabang Tulungagung, Jawa Timur
memastikan pemudik sakit/kecelakaan yang kartunya mati karena terlambat
membayar premi, tetap akan dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerja
sama, namun setelah membayar tunggakan berikut denda pembayaran.
"Kami telah mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi
pemudik untuk tetap bisanya mendapat pelayanan kesehatan di jaringan
faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS," kata Kepala Unit Manajemen
Pelayanan Kartu Rujukan BPJS Kesehatan cabang Tulungagung dr Indri
Lestari di Tulungagung, Kamis.
Beberapa kemungkinan kendala yang dihadapi pemudik peserta Kaminan
Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu antara lain
kartu kepesertaan yang mati karena telat bayar.
Untuk pemudik yang baru mengetahui kartu kepesertaannya dalam
kondisi nonaktif karena terlambat bayar ini, Indri mengatakan bahwa
manfaat JKN-KIS yang bersangkutan hanya bisa digunakan setelah tunggakan
premi berikut denda lunas terbayar.
Caranya, kata Indri, peserta JKN-KIS bersangkutan atau keluarga
yang mewakili, melaporkan status kartu ke hotline atau care center BPJS
Kesehatan di 1500400.
"Dari sini pihak care center akan melihat data kepesertaan pasien
bersangkutan dan menyampaikan berapa tunggakan pembayaran yang harus
dilunasi terlebih dahulu, berikut denda pelayanan yang akan otomatis
muncul dalam sistem aplikasi BPJS cabang/daerah," kata Indri.
Selama prosedur aktivasi ulang dilakukan dan denda pelayanan
dibayar, dengan jangka waktu maksimal 60 menit setelah pelaporan
diterima care center dan hotline BPJS daerah, maka kartu JKN pemudik
sakit/kecelakaan bisa digunakan sebagaimana mestinya.
"Semua pernyataan kesanggupan pembayaran denda pelayanan di care
center ini akan direkam sebagai bukti jika dibutuhkan di belakang hari.
Kami ingin memastikan komitmen kemudahan pelayanan bagi masyarakat
pengguna manfaat JKN-KIS sudah berjalan dengan baik, dan tidak ada
niatan untuk mempersulit," ujarnya.
Demikian pula apabila kartu JKN-KIS pemudik ketinggalan di rumah
atau tidak terbawa saat yang bersangkutan berniat berobat di jaringan
faskes BPJS Kesehatan dimanapun di seluruh Indonesia selama masa arus
mudik/balik, mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2017.
Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membawa kartu itu masih
bisa dilayani rawat inap di faskes tingkat I seperti di instalasi rawat
darurat RSUD dr Iskak ataupun RS/klinik lain yang bekerjasama, dengan
ketentuan pasien sudah harus menyerahkan kartu JKN-KIS tersebut maksimal
tiga hari setelah masuk rumah sakit dan menjalani layanan rawat inap
medis.
"BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh jaringan faskes
tingkat I yang telah bekerjasama untuk memberikan layanan kesehatan
khusus bagi pemudik selama fase mudik/balik Lebaran, terhitung mulai 19
Juni ini tanpa harus disertai surat rujukan dari Faskes tingkat II,"
katanya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Barata Convention Center itu,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Santun Harianja
menyosialisasikan program layanan BPJS Kesehatan jelang Lebaran 1438 H.
Dengan slogan "Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan", Santhu
menegaskan bahwa seluruh peserta JKN-KIS mendapat fasilitas ekstra
selama libur mudik/balik Lebaran, yakni bisa berobat ke faskes di luar
wilayah ia terdaftar tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan
setempat.
"Untuk prosedurnya , peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun
no darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang
bekerjasama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membawa rujukan. Cukup
membawa kartu kepesertaan JKN-KIS," ujarnya. (*)
BPJS Kesehatan: Kartu JKN-KIS Nonaktif Tetap Dilayani
Kamis, 15 Juni 2017 19:07 WIB
"Semua pernyataan kesanggupan pembayaran denda pelayanan di care center ini akan direkam sebagai bukti jika dibutuhkan di belakang hari. Kami ingin memastikan komitmen kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna manfaat JKN-KIS sudah berjalan dengan baik, dan tidak ada niatan untuk mempersulit," ujarnya.