Jakarta (Antara) - KPK menahan enam orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur Mochamad Basuki terkait fungsi pengawasan penggunaan anggaran dan revisi Peraturan Daerah di provinsi Jawa Timur tahun 2017.
"Keenam tersangka ditahan untuk 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta pada Selasa (6/6) malam.
Keenam tersangka ditahan secara terpisah dengan rincian Kepala Dinas (Kadis) Peternakan Provinsi Jawa Timur Rohayati ditahan di rumah tahanan KPK di gedung KPK Jalan HR Rasuna Said kavling C1.
Selanjutnya Ketua Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur dari fraksi Partai Gerindra Mochamad Basuki dan dua orang staf DPRD bernama Rahman Agung serta Santoso ditahan di rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Kadis Pertanian Provinsi Jawa Timur Bambang Heryanto serta ajudan Kadis Pertanian Anang Basuki Rahmat ditahan di rutan Polres Jakarta Timur.
Mereka juga tidak berkomentar mengenai kasus tersebut saat keluar dari gedung KPK menuju rutan masing-masing pada Selasa malam.
Keenamn orang itu diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kantor DPRD Provinsi Jatim, kantor Dinas Pertanian Surabaya dan kediaman Kadis Peternakan serta jalan Prigen Malang pada Senin (5/6). (*)