Surabaya (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menyita sebanyak 50,311 ekor benih lobster atau benur senilai Rp10 miliar yang akan dijual secara ilegal di Desa Ngebeng, Trenggalek pada 27 Mei 2017.
"Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka yakni masing-masing berinisial S (34) warga Desa Ngebeng, Trenggalek dan MS (38) warga Desa Sumberejo, Pacitan," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Senin.
Barung menjelaskan, modus operandi yang dilancarkan tersangaka adalah tersangka S yang berperan sebagai pengepul membeli benur dari nelayan dan tersangka MS dengan harga Rp6.000 per ekor untuk jenis pasir.
"Sedangkan untuk benur yang jenis mutiara harganya mencapai Rp35 ribu per ekor. Kemudian benur dikemas dalam plastik berisi air laut dan oksigen. Lalu dimasukkan dalam styrofoam untuk dijual kepada pengepul yang lebih besar," kata dia.
Barung mengatakan, selain 50.311 ekor benur, petugas juga mengamankan lima buah styrofoam, 105 plastik pembungkus benur, dua buah handphone dan nota, serta buku pencatatan penjualan benur.
"Nantinya ribuan benur tersebut akan dilepas kembali ke laut. Sehingga benur-benur ini akan tumbuh dewasa menjadi lobster," ujarnya.
Menurut Barung, akibat penangkapan dan penjualan benur illegal tersebut, negara dirugikan kurang lebih Rp10.062.200.000.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan," ujarnya.(*)
Polda Jatim Sita 50.311 Ekor Benih Lobster
Senin, 29 Mei 2017 17:51 WIB
"Sedangkan untuk benur yang jenis mutiara harganya mencapai Rp35 ribu per ekor. Kemudian benur dikemas dalam plastik berisi air laut dan oksigen. Lalu dimasukkan dalam styrofoam untuk dijual kepada pengepul yang lebih besar," kata dia.