Gresik (Antara Jatim) - Kepolisian Daerah Jawa Timur menyegel gudang yang diduga menyalahgunakan izin peredaran garam konsumsi milik sebuah perusahaan yang berlokasi di kawasan Mayjen Sungkono, Kabupaten Gresik.
"Gudang sudah kami segel dan seluruh barang bukti berupa garam di dalam ruangan telah kami pasang garis polisi," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin di lokasi penyegelan, Jumat.
Pantauan di lokasi, garis polisi juga dipasang di alat untuk proses produksi, termasuk tumpukan karung berisi bahan baku garamidnustri yang terpasang tulisan penyegelan dari Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Total sebanyak 116 ribu ton garam impor asal Australia yang disita petugas," ucap jenderal bintang dua tersebut.
Kapolda mengaku penggerebekan berasal dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan pemantauan lebih lanjut hingga terbongkarnya kasus tersebut.
Menurut dia, timbunan garam tersebut untuk konsumsi industri, namun dalam praktiknya dikemas dan akan diedarkan ke pasar umum.
"Sesuai aturan kadar garam untuk konsumsi memiliki kadar Natrium Klorida atau NaCl adalah 94 persen, sedangkan kadar NaCl garam ini 97 persen atau diperuntukkan garam industri," katanya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang turut hadir di lokasi mengaku berterima kasih kepada kepolisian dan masyarakar serta seluruh unsur yang terlibat di dalamnya.
"Ini buah dari sinergitas dan harus dipertahankan, bahkan kalau perlu ditingkatkan agar jangan sampai terjadi di lokasi-lokasi lainnya," katanya.
Di tempat sama, Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengaku Pemerintah akan mencabut izin dari perusahaan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan instruksi dari Pemerintah Pusat.
"Kalau terbukti dan bersalah maka tak ada alasan lagi kecuali dicabut izinnya. Para pengusaha nakal harus merenung bahwa sudah tidak waktunya lagi menyengsarakan masyarakat," kata Gus Ipul, sapaan akrabnya. (*)
Video Oleh: Fiqih Arfani