Surabaya (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memperluas kanal pendaftaran, salah satunya melalui saluran telepon untuk mempermudah peningkatan jumlah peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Dwi Hesti Yuniarti di Sidoarjo, Senin mengatakan melalui mekanisme pendaftaran via teleponm yaitu BPJS Kesehatan "Care Center" 1500-400 para peserta bisa mendaftarkan diri.
"Pengembangan strategi ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu atau menginginkan kemudahan dalam mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagai peserta JKN-KIS," katanya saat temu media di Surabaya, Jawa Timur.
Ia mengatakan, pendaftaran melalui telepon ini khusus untuk pendaftaran calon peserta kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta kategori Bukan Pekerja (BP).
"Kini calon peserta tidak perlu mengantri panjang di Kantor BPJS Kesehatan, cukup dengan menekan 1500-400 pada ponselnya, calon peserta kategori PBPU atau peserta mandiri bisa melakukan pendaftaran via telepon ke BPJS Kesehatan 'Care Center' atau diimplementasikan 'Virtual Service'," ujarnya.
Ia menjelaskan, BPJS Kesehatan "Care Center" yang sebelumnya terdapat fungsi pemberian informasi, penanganan pengaduan, teleconsulting dan pengelolaan media sosial maka saat ini dikembangkan menjadi beberapa fungsi.
"Salah satunya adalah pendaftaran peserta PBPU atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja. Peserta juga dapat melakukan mutasi data kepesertaan untuk data nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, nomor KK, NIK, alamat, email, nomor telepon, kelas rawat dan fasilitas kesehatan tingkat pertama," katanya.
Ia mengatakan, upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kepuasan kepada peserta yang juga menjadi salah satu Fokus Utama BPJS Kesehatan di tahun 2017.
"BPJS Kesehatan terus mengembangkan berbagai terobosan dan inovasi serta meningkatkan mutu pelayanan serta mempercepat cakupan kepesertaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, yang harus dipersiapkan calon peserta sebelum mendaftar via telepon antara lain beberapa informasi yang akan ditanyakan oleh petugas "Care Center" seperti Nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor rekening tabungan.
"Selain itu, juga ada nomor handphone, alamat domisili atau tempat tinggal (Untuk Pengiriman Kartu) dan alamat email," ucapnya.
Ia mengatakan, setelah "Agent Care Center" menyatakan pendaftaran via telepon selesai, nomor "Virtual Account" (VA) akan dikirim ke nomor ponsel atau email calon peserta.
"Setelah mendapatkan nomor VA, peserta diwajibkan untuk membayar iuran pertama yang harus dibayarkan paling cepat 14 hari dan paling lama 30 hari setelah VA diterbitkan," katanya.
Peserta yang mendaftar via "Care Center" wajib melakukan pembayaran pertama ke bank dan dengan mekanisme autodebet untuk pembayaran selanjutnya.
"Sejak pembayaran pertama tersebut kartu peserta telah aktif, BPJS Kesehatan akan mencetak dan mendistribusi kartu peserta JKN-KIS ke alamat yang telah dimasukkan pada saat mendaftar," katanya.(*)