seorang oknum wartawan tabloid mingguan daerah dengan tuduhan melakukan
serangkaian tindak pemerasan terhadap seorang warga setempat.
"Sementara yang kami tangkap baru satu orang, namun tidak menutup
kemungkinan (tersangka) bertambah," kata Kapolsek Pogalan AKP Warjito di
Trenggalek, Rabu.
Ia mengatakan, pelaku sekaligus tersangka yang diidentifikasi bernama
Joko Juwono (40), warga Desa Bandung, Kecamatan Bandung, Tulungagung itu
ditangkap polisi di rumah korban MZ di Desa Kedunglurah, Kecamatan
Pogalan, saat melakukan pemerasan untuk kesekian kalinya.
Joko yang datang sendirian tidak bisa berkutik saat dilakukan operasi
tangkap tangan oleh tim buru sergap Polsek Pogalan.
Oknum wartawan tabloid investigasi sekaligus pemilik tiga kartu pers
dari tiga media berbeda itu pasrah begitu polisi menangkapnya, berikut
barang bukti uang hasil pemerasan sebesar Rp4 juta.
"Pelaku atau tersangka ini memeras korban dengan cara mengancam akan
membongkar perselingkuhan yang dilakukan, ke istri dan melaporkannya ke
polisi," papar Warjito.
Ia lalu membeberkan kronologi serangkaian pemerasan yang dilakukan Joko kepada MZ.
Menurut penjelasannya, kasus tersebut berawal pada bulan April 2017, di
mana pelaku mendatangi rumah korban MZ, dan meminta uang tutup mulut
sebesar Rp100 juta agar kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan
korban tidak dimuat di media.
Selain itu, Joko juga mengancam akan melaporkan kasus tersebut ke istri
korban dan polisi apabila yang bersangkutan tidak menuruti tuntutannya.
Karena takut, kata Warjito, MZ mencoba beregosiasi hingga akhirnya
disepakati untuk memberikan uang yang diminta sejumlah Rp50 juta dengan
cara dibayar bertahap atau diangsur.
"Pertama itu ditransfer Rp16 juta, kemudian berselang beberapa minggu
kemudian, korban kembali memberi lagi uang secara tunai senilai Rp9
juta, sehingga jumlah total uang yang diberikan tersangka sebesar Rp25
juta," tuturnya.
Warjito menambahkan, oknum wartawan yang mengaku dari tabloid mingguan
Investigasi tersebut kembali mendatangi rumah MZ, karena merasa uang
yang diminta masih kurang Rp25 juta.
Saat itu pelaku meminta kepada korban agar diberikan uang tunai Rp4 juta.
"Sebelum meberikan uang, MZ yang merasa menjadi korban pemerasan
akhirnya menghubungi aparat Polsek Pogalan, dan kami langsung merespon
laporan itu dengan melakukan operasi tangkap tangan di rumah korban,"
ucap AKP Warjito.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapat informasi jika aksi pelaku
tidak dilakukan sendirian, namun bekerja sama dengan beberapa rekan
lainnya.
"Dia ini perannya sebagai eksekutor, sebelum itu ada teman lain yang
mengintai korban mulai dari hotel, setelah mendapatkan target dan
buktinya, kemudian diserahkan ke TSK," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Joko Juwono kini dijebloskan ke tahanan dan
dijerat dengan pasal 335, subsider 369 jo Pasal 64 KUHP tentang
pemerasan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)