Tulungagung (Antara Jatim) - Empat calon jemaah haji yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama
Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengajukan mutasi lokasi
pemberangkatan haji di luar Tulungagung.
"Dari keempat orang itu, dua CJH mutasi antarembarkasi ke
Kalimantan, dan dua lainnya ke Blitar," kata Kasi Penyelenggara Haji dan
Umrah Kantor Kemenag Tulungagung Safa Antoni di Tulungagung, Jumat.
Dengan adanya permohonan mutasi itu, maka jumlah calon jemaah haji
yang akan berangkat dari Tulungagung 1.004 CJH, sesuai porsi
keberangkatan tahun 2017.
"Data porsi dimungkinkan masih berubah jika ada permohonan mutasi masuk maupun keluar," katanya.
Sementara ini, kata dia, belum mutasi masuk ke Tulungagung. "Sampai saat ini yang terdata di kami mutasi keluar," ujarnya.
Mutasi atau perpindahan lokasi pemberangkatan, lanjut Safa harus dilengkapi dengan syarat dan alasan yang jelas.
Misal, kata dia, masalah domisili. Menurut Safa`, setiap CJH harus
menunjukan bukti kartu tanda penduduk (KTP), dimana alasan penggabungan
harus menunjukan surat pernyataan gabungan alasan sebagai suami istri,
anak atau orang tua.
Jika alasan pekerjaan harus menunjukkan surat dinas yang menyatakan pindah tempat kerja, katanya.
"Rata-rata mutasi pemberangkatan karena memiliki bukti domisili tempat tujuan pindah," kata dia.
Pengurusan proses mutasi maksimal 15 hari setelah waktu pelunasan
tahap pertama. Sedangkan, mutasi antarembarkasi lebih rumit, sebab
pelunasan akan dilakukan di daerah tujuan.
Untuk itu, CJH yang mutasi untuk ingin berangkat ke Kalimantan maka
mereka harus menyesuaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) di
embarkasi Kalimantan, katanya.
"Karena biaya akomodasi keberangkatan antarembarkasi itu berbeda-beda," katanya.
Safa menambahkan, saat ini CJH sedang mengikuti tahapan selain pelunasan tahap pertama.
Salah satu tahapan yang dilakukan, yakni mengikuti tes kesehatan.
Hal itu untuk mengetahui kesiapan dari kesehatan CJH masing-masing. Dan
rencananya, akan dilanjutkan agenda serangkaian manasik haji.
"Saat ini masih dalam pelunasan tahap pertama bagi para cadangan maupun CJH yang masuk porsi tahun ini," ujarnya.
Sedangkan nomor porsi, tidak ada pengaruh dengan mutasi ini. Sebab,
data sudah melekat pada nama-nama CJH. Hanya saja, proses administrasi
yang berbeda. "Ya tetap. Porsi kami sebanyak 1.008 CJH," katanya. (*
)
Empat CJH Tulungagung Ajukan Mutasi Keluar
Jumat, 21 April 2017 19:57 WIB
Pengurusan proses mutasi maksimal 15 hari setelah waktu pelunasan tahap pertama. Sedangkan, mutasi antarembarkasi lebih rumit, sebab pelunasan akan dilakukan di daerah tujuan.