Malang (Antara Jatim) - Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang, Jawa Timur, gencar menggelar Operasi Sikat Mafia Pajak setelah munculnya sejumlah kasus perpajakan akibat maraknya sindikat makelar pajak di daerah itu yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
"Proses penyelidikan terhadap kasus mafia pajak ini masih terus berlangsung. Tentunya akan semakin berkembang dan kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti," kata Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Jumat.
Sampai saat ini, lanjutnya, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan telah mendalami tiga kasus mafia pajak reklame. Dari tiga kasus penyelewengan itu, potensi kerugian negara mencapai Rp400 juta. "Dari tiga kasus ini salah satunya beritikad baik dengan langsung melakukan pembayaran pajak senilai Rp153 juta dan sudah disetor ke Bank Jatim," kata Ade.
Setelah kasus mafia pajak reklame ditangani, katanya, sekarang muncul sindikat mafia untuk pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk mengantisipasi terulangnya kebocoran, BP2D segera memberlakukan pembayaran Pajak BPHTB secara daring (dalam jaringan atau online).
Tidak hanya itu, Ade berharap para wajib pajak (WP) melakukan pembayaran seacra langsung tanpa melalui perantara atau orang ketiga agar tidak sampai memunculkan mafia atau sindikat perpajakan. Hal itu sesuai Undang-undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengamanatkan bahwa proses pembayaran pajak tidak boleh dipihak ketigakan.
Apalagi, kata Ade, semua proses pembayaran perpajakan dapat terpantau secara online dan uang yang disetorkan langsung masuk rekening bank pengelola kas daerah.
Indikasi penyelewengan uang pajak BPHTB itu terkuak saat petugas BP2D melihat hasil audit rekening pembayaran BPHTB. Dari situ ditemukan fakta bahwa sejumlah WP belum melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Setelah ditelusuri, ternyata terjadi praktik pelanggaran berat yang dilakukan oknum makelar pajak (freelance). Modusnya, mereka memanfaatkan kedekatan dengan para Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sementara PPAT mempercayakan proses pengurusan dokumen dan pembayaran pajak kliennya kepada oknum ini.
Hanya saja, uang yang seharusnya disetor malah tak pernah masuk ke rekening Bank Jatim selaku bank pengelola kas daerah. Untuk memuluskan "pekerjaannya" itu, mereka memalsukan blanko notaris, formulir Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), serta tanda tangan petugas pajak daerah hingga pejabat BP2D setingkat Kepala Bidang.
Ade mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut dan sejak awal pekan lalu, Tim Pemeriksa Pajak Gabungan yang melibatkan PPNS, Tim Unit Reskrim Polres Malang Kota dan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Malang fokus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap saksi-saksi, korban serta menelusuri identitas para pelaku berinisial DN, AR dan LD.
"Kami siap mengawal proses hukumnya sampai ke persidangan nanti. Namun, seharusnya selain BP2D, Bank Jatim dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku korban pemalsuan dokumen juga bisa lapor ke Polresta agar kasusnya bisa ditindaklanjuti," paparnya.(*)
BP2D Malang Gelar Operasi Sikat Mafia Pajak
Jumat, 21 April 2017 7:13 WIB