Madiun (Antara Jatim) - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus seorang tersangka pelaku penggelapan satu unit sepeda motor yang menyembunyikan barang buktinya hingga lintas provinsi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Kamis mengatakan, tersangka adalah SM (51) warga Boyolali, Jawa Tengah. Kakek dengan dua cucu tersebut menggelapkan motor milik seorang wanita asal Kota Madiun yang dikenalnya melalui sosial media.
"Pelaku melakukan aksinya pada awal Maret lalu. Korban dan pelaku yang telah memiliki hubungan dekat melalui sosial media ini bertemu di Terminal Purbaya Madiun," ujar AKP Ida Royani kepada wartawan.
Setelah berkencan, pelaku memberanikan diri meminjam motor korban dengan dalih untuk meminjam uang di rumah saudaranya yang ada di Maospati, Magetan.
"Korban percaya saja. Apalagi korban juga dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku, hingga akhirnya motor dipinjamkan," kata dia.
Selang berapa hari, motor yang dipinjam pelaku tidak juga dikembalikan. Saat korban mencoba menghubungi telepon pelaku juga tudak aktif. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan pelaku ke kantor polisi.
Polisi lalu melakukan pengenjaran dan berhasil meringkus pelaku pada tanggal 15 April lalu di Kota Solo, Jawa Tengah. Sementara, barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AE-4704-HF ditemukan di rumah pelaku di Boyolali.
Akibat perbuatan tersebut tersangka melanggar Pasal 372 KUHP sub Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun.
Pihak Polres Madiun meminta warga untuk berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Hal itu menyusul maraknya kasus penggelapan motor yang ditanganinya.
Sebelumnya, Polres Madiun Kota juga menangkap seorang pelaku yakni Sukandi yang menggelapkan motor milik majikannya dengan cara dijual ke orang tak dikenal di Ngawi. Sukandi warga Pilangkenceng Kabupaten Madiun itu ditangkap setelah buron selama 2,5 tahun.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya buku kepemilikan kendaraan bermotor milik korban serta pakaian motif kotak-kotak yang dibeli dari uang hasil penjualan motor.
Polisi hingga kini terus mengembangkan kasus penggelapan tersebut, termasuk menyelidiki keberadaan motor korban yang hingga kini belum ditemukan. Polisi juga masih memburu sang pembeli motor.
Akibat perbuatan tersebut tersangka melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya lima tahun atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya empat tahun. (*)