Bojonegoro (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, Jawa Timur, berencana
mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo terkait penerimaan dana
bagi hasil (DBH) migas juga pendapatan lainnya daerah setempat yang
semakin rendah, pekan ini.
Kepala Dinas Pendapatan Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di
Bojonegoro, Rabu, menjelaskan surat yang akan disampaikan itu menyangkut
adanya DBH migas di daerahnya disebabkan langsung dipotong "cost
recovery" proyek minyak Blok Cepu.
Sesuai surat yang pernah diterima dari Kementerian Keuangan,
katanya, daerahnya harus membayar "cost recovery" proyek Blok Cepu
sebesar Rp550 miliar.
Terkait hal itu, katanya, Pemkab pernah mengajukan usulan kepada
Kementerian Keuangan agar "cost recovery" proyek Blok Cepu itu diangsur
lima tahun.
"Tapi usulan itu tidak memperoleh tanggapan," ujarnya.
Ia memberikan gambaran perolehan DBH migas daerahnya triwulan I
hanya Rp147 miliar, padahal perhitungannya perolehan DBH migas untuk
triwulan I bisa mencapai Rp400 miliar.
Belum lagi, kata dia, pemerataan DBH migas di 38 kabupaten/kota
di Jawa Timur, pada tahun ini tidak ada yang memperoleh disebabkan
adanya pemotongan "cost recovery".
"Kalau normalnya seharusnya masing-masing kabupaten/kota di jawa
Timur, memperoleh Rp24 miliar per tahunnya," ucapnya menambahkan.
Oleh karena itu, lanjut dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo
akan berkunjung ke Bojonegoro untuk mempertanyakan tidak adanya
penerimaan DBH migas minyak Blok Cepu tahun ini.
"Rencanannya Pemkab Sidoarjo akan ke Bojonegoro, Kamis (20/4).
Mereka mempertanyakan karena perhitungan perolehan DBH migas pemertaan
sudah dialokasikan di dalam APBD," tandasnya.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan dalam perhitungan APBN untuk
pembagian dana alokasi umum (DAU) suatu daerah penghasil migas akan
turun, dengan pertimbangan sudah memperoleh DBH migas lebih besar
dibandingkan dengan daerah lain yang bukan penghasil migas.
Akibatnya penerimaan DAU daerahnya sebesar Rp900 miliar pada 2017,
lebih rendah dibandingkan daerah lainnya yang bukan penghasil migas,
seperti Blitar yang bisa memperoleh DAU Rp1,2 triliun.
"Dengan perolehan DAU Rp900 miliar hanya cukup untuk membayar
pegawai negeri sipil (PNS). Kami juga akan menyampaikan untuk pembagian
DAU harus ada peninjauan ulang," katanya menegaskan. (*)
Pemkab Bojonegoro Berencana Kirim Surat ke Presiden
Rabu, 19 April 2017 9:41 WIB
Sesuai surat yang pernah diterima dari Kementerian Keuangan, katanya, daerahnya harus membayar "cost recovery" proyek Blok Cepu sebesar Rp550 miliar.