Bangkalan (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp7 miliar lebih untuk program bina lingkungan dalam bentuk penyediaan atau pemeliharaan sarana pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terkena penyakit akibat dampak konsumsi rokok dan penyakit lainnya.
"Anggaran sebesar Rp7 miliar ini merupakan sebagian dari total dana bagi hasil cukai tembakau sebesar Rp12 miliar lebih yang kami terima," kata Kepala Bidang Perekonomian Bappeda Pemkab Bangkalan Rony Setiawan di Bangkalan, Sabtu.
Ia menjelaskan, program pembinaan lingkungan sosial itu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28/PMK.07/2016.
Menurutnya, kegiatan penyediaan dan pemeliharaan sarana kesehatan itu nantinya akan dilaksanakan dua instansi. Yakni, RSUD Syamrabu dan Dinas Kesehatan Pemkab Bangkalan.
RSUD Bangkalan dialokasikan anggaran sebesar Rp5 miliar, sedangkan Dinkes Bangkalan sebesar Rp2 miliar lebih.
"Jenis program antara RSUD Bangkalan dengan Dinkes Bangkalan ini, hanya anggarannya saja yang berbeda," katanya, menjelaskan.
Jenis kegiatan ini, sambung Rony, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk besaran anggaran.
"Sebab, yang menentukan besaran anggaran dan juknis adalah pemerintah pusat. Semua tahapan, termasuk program evaluasi dan pengawasan oleh pemerintah pusat, dan kami di derah hanya sebagai pelaksana," ucapnya.
DBHCT yang diterima Pemkab Bangkalan tahun ini, sama dengan besaran dana yang diterima tahun 2016, yakni Rp12 miliar. Tahun lalu, penggunaan dana bagi hasil itu, juga untuk program bina lingkungan. (*)