Surabaya (Antara Jatim) - Guru besar komunikasi Universitas Airlangga Surabaya Prof Henry Subiakto mengingatkan kepada masyarakat untuk melakukan klarifikasi terhadap kabar sebelum disebarluaskan agar terhindar dari informasi bohong atau "hoax".
"Lakukan klarifikasi serta cek dan ricek terlebih dahulu untuk menghindari 'hoax' yang berkembang saat ini," ujarnya di sela menjadi pembicara dalam fokus grup diskusi yang digelar PWI Jatim di Graha Wartawan Abdul Aziz di Surabaya, Sabtu.
Menurut dia, saat ini masyarakat dengan mudahnya percaya terhadap informasi berkembang tanpa klarifikasi terlebih dahulu sehingga sangat merugikan masyarakat.
"Jika terus-menerus terjadi maka banyak orang cara berpikirnya mendapatkan asupan salah," ucap staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI tersebut.
Ia menegaskan, hoax adalah informasi yang menipu atau informasi yang dipalsukan secara sengaja yang bentuknya bisa melalui berita, pesan singkat melalui sms dan WhatsApp, serta berbagai media sosial.
"Bisa juga lewat foto-foto yang sudah direkayasa, seperti foto lama diakui sebagai foto baru, atau bisa juga foto di luar negeri, tapi ditulis di Indonesia," katanya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dijelaskan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
"Jika terbukti maka sanksi pidananya enam tahun penjara dan atau denda Rp1 miliar," kata ketua panitia kerja RUU ITE tersebut.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur Djoko Tetuko yang juga menjadi pembicara pada diskusi tersebut menyampaikan saat ini keberadaan ponsel pintar telah mengubah segalanya, termasuk mengalahkan peran orang tua kepada anak.
"Sekarang anak masih SMP, bahkan SD, bisa mengalahkan bapaknya dengan menggunakan ponselnya sembunyi-sembunyi, padahal sebenarnya disuruh untuk belajar. Ini yang harus diwaspadai," katanya.
Pada kesempatan tersebut, turut sebagai pembicara lainnya adalah Pimpinan Redaksi Tribunnews, Febby Mahendra Putra, yang menyampaikan bagaimana pers menyikapi kabar-kabar tersebar di media sosial. (*)