Surabaya (Antara Jatim) - Para pengusaha hotel di Kota Surabaya meminta besaran pajak hotel diturunkan dengan alasan jumlah hotel di kota Pahlawan cukup banyak sekitar 260 hotel, sedangkan okupansi justru menurun.
"Sekarang ini persaingan antarhotel kuat sekali," Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Heri Siswanto saat rapat dengar pendapat di DPRD Surabaya, Jumat.
Heri menyatakan besaran pajak hotel di Surabaya lebih besar dibandingkan dengan beberapa negara lain, seperti halnya pajak hotel di Malaysia hanya 5 persen, Singapura 7 persen, bahkan Australia hanya 0 persen.
"Mereka buktinya maju, tak lesu seperti kita," katanya.
Ia menilai Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan memanfaatkan ketentuan yang terdapat pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa setinggi tingginya besaran pajak yang dikenakan sekitar 10 persen.
Sementara mengenai pajak parkir, Heri mengaku keberatan jika hotel yang tak mengenakan tarif parkir tetap dikenakan pajak parkir sekitar 20 persen. Hal ini dikarenakan area parkir yag disediakan pihak hotel merupakan bagian dari fasilitas kepada para tamu.
Untuk itu, lanjut dia, beberapa hotel, seperti Shangrila, Windam dan Majapahit tak mengenakan tarif parkir. "Mestinya yang dikenakan pihak ketiga yang mengelola parkir," katanya.
Heri mengakui di beberapa hotel, area parkir yang ada dikelola oleh pihak ketiga. Namun menurutnya, besaran pendapatan yang didapat pihak hotel, cukup kecil, di kisaran 7 -10 persen. "Itu pun hanya untuk maintenance," kata Heri.
Menanggapi aspirasi PHRI, Sekretaris Pansus Pajak Daerah DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan bahwa okupansi hotel yang disebutkan PHRI tak sesuai fakta yang ada karena investasi perhotelan di Surabaya justru meningkat. Buktinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke pemerintah kota setiap tahun menigkat.
"Tahun 2014 sebesar Rp181 miliar, 2015 mendapai Rp187 miliar, kemudian 2016 sekitar Rp216 miliar," katanya.
Sementara jika perbandingannya, dengan negara lain, Adi menyatakan, bahwa NKRI bekerja berdasarkan UU yang ada, yakni UU 28 Tahun 2009. Namun demikian, untuk pajak parkir, pansus masih menelaah, apakah dipisah dengan pajak hotel atau disatukan, karena masuk dalam kelengkapan hotel, seperti restoran dan fasilitas lainnya. (*)