Tulungagung, (Antara Jatim) - Sejumlah camat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur membantah telah mengeluarkan surat keterangan (suket) pengganti KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) sebagaimana diungkap kepala dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.
"Saya bukan camat yang ditegur, dan saya juga tidak mengeluarkan 'suket' tersebut," kata Camat Pucanglaban Usmalik dikonfirmasi wartawan, di Tulungagung, Selasa.
Ia menegaskan, layanan yang mereka lakukan sejauh ini sebatas perekaman data diri warga.
Sementara untuk pengurusan "suket", kata Usmalik, dirinya hanya memberikan tanda tangan rekomendasi surat pengantar kepada warga untuk mencari surat keterangan pengganti KTP-E ke dispendukcapil selaku lembaga tang berwenang.
"Sebab kami tahu sesuai aturan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri), 'suket' hanya bisa dikeluarkan dipendukcapil daerah, dan legalitas surat hanya ada dispendukcapil," ujarnya.
Bantahan serupa disampaikan Camat Sendang Hartono. Ia mengatakan jika kewenangan kecamatan hanya melakukan perekaman, sebagai langkah untuk memecah antrean di dispendukcapil sementara blangko KTP-E belum ada sejak Oktober 2016.
Menurut Hartono, perekaman di kecamatan akan mempermudah warga dalam membuat KTP-E, selain juga untuk mendeteksi warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik dimaksud.
"Semua yang kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada penerbitan 'suket'," ucapnya, menegaskan.
Beberapa camat lain sempat dihubungi melalui ponsel, namun sebagian besar tidak tersambung karena berbagai sebab.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Tulungagung Justi Taufik mengungkapkan fakta adanya oknum camat yang mengeluarkan "suket" dan segera ia tegur.
"Kami sudah ingatkan bahwa camat tidak memiliki kewenangan mengeluarkan Suket, kecuali dispendukcapil," katanya.
Sesuai peraturan itu, lanjut Justi, penerbitan "suket" berkaitan dengan data nomor induk kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan sistem layanan seluruh Indonesia.
Konsekuensinya, kata dia, tidak semua lembaga pemerintah memiliki akses ke sistem tersebut.
"Yang bisa menerbitkan hanya dispendukcapil. Apalagi dalam suket harus ada tandatangan serta stempel basah yang sah dari Dispendukcapil," tegasnya.
Justi mengatakan, apabila ada lembaga lain yang menerbitkan "suket", dikhawatirkan akan disalahfungsikan oleh pemegangnya untuk kepentingan tertentu, seperti halnya KTP SIAK terdahulu yang satu orang bisa memiliki lebih dari satu KTP atau identitas.
"Jika ada surat yang dikeluarkan seperti kecamatan, tidak berlaku alias tidak sah," katanya.(*)
Camat Tulungagung Bantah Keluarkan "Suket" Pengganti KTP-E
Selasa, 14 Maret 2017 19:06 WIB
"Semua yang kami lakukan sesuai prosedur. Tidak ada penerbitan 'suket'," katanya.