Situbondo (Antara Jatim) - Bupati Situbondo Dadang Wigiarto mengemukakan telah menyosialisasikan peraturan bupati (Perbup) baru tentang pelayanan kesehatan terhadap warga miskin yang menggunakan surat pernyataan miskin atau SPM untuk berobat ke rumah sakit.
"Sosialisasi Perbup Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Warga Miskin atau pengguna SPM sudah dilakukan beberapa hari lalu dan melibatkan seluruh kepala desa, kecamatan dan petugas dari dinas kesehatan serta para pihak-pihak terkait," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Rabu.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan peraturan bupati yang baru, pengurusan surat pernyataan miskin dalam waktu satu hari harus sudah selesai pada semua tingkatan, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga ke dinas sosial.
Dengan demikian, lanjut dia, ketika warga miskin mengurus SPM hanya bisa dilakukan atau selesai dalam kurun waktu tiga hari saja.
Pengurusan SPM, kata Dadang, memang membutuhkan waktu lama karena di tingkat desa dan kecamatan petugas harus melakukan survei terlebih dahulu sebelum memberikan surat rekomendasi.
"Oleh karena itu dalam Perbup ini telah memberi batas waktu hingga lima hari kerja, akan tetapi jika melebihi lima hari pasien mau tidak mau pembiayaannya di rumah sakit masuk sebagai pasien umum," ucapnya.
Ia mengatakan, selama ini biasanya pengurusan SPM membutuhkan waktu lama bila pasien atau pemohon SPM masih belum memiliki kelengkapan persyaratan administrasi mulai dari kartu identitas diri (E-KTP) maupun kartu keluarga (KK).
"Penggunaan dana SPM tidak akan bermasalah jika dilakukan secara objektif. Pendataan warga miskin sudah bisa diatasi lewat aplikasi informasi ditingkat desa melalui 61 indikator," katanya.
Ia menambahkan, meminta kepada pihak desa dan kecamatan agar mengisi formulir 61 indikator warga miskin secara objektif agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.
Informasi diperoleh, pada tahun ini (2017) anggaran pelayanan kesehatan warga miskin pengguna SPM sebesar Rp7,5 miliar.
Dan sesuai ketentuan peraturan bupati yang baru setiap pasien SPM mendapatkan bantuan dana maksimal Rp5 juta, dan apabila pembiayannya di rumah sakit melebihi batas maksimal, pembayarannya akan dibagi dua antara pasien dan pemerintah kabupaten. (*).
Pemkab Situbondo Sosialisasikan Perbup Layanan Kesehatan Warga Miskin
Rabu, 1 Maret 2017 9:13 WIB