Madiun (Antara Jatim) - Sebanyak 35 orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah
Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, memasuki masa purna tugas atau
pensiun.
"Masa purna tugas ini ditunjukkan dengan diterimanya surat keputusan pensiun yang didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kepegawaian Negara tentang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) TMT 1 Maret 2017 sampai dengan 1 Mei 2017," ujar Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Risminyato di Madiun, Senin.
Adapun surat keputusan purna tugas tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto pada apel kerja pejabat struktural di halaman Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Madiun.
Menurut dia, dari 35 PNS yang memasuki masa pensiun tersebut, sebanyak sembilan orang diantaranya memasuki pensiun per tanggal 1 Maret 2017. Kemudian pensiun per tanggal 1 April sebanyak 10 orang, dan per tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 16 orang.
Dalam kesempatan itu, Sugeng Rismiyanto juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PNS yang purna tugas atas pengabdian yang telah dilakukan selama menjadi pegawai pada Pemerintah Kota Madiun.
"Saya percaya, telah begitu banyak pengabdian saudara pada Pemerintah Kota Madiun, baik tenaga maupun pikiran untuk kemajuan pembangunan di Kota Madiun," kata Sugeng.
Meski telah memasuki masa purna tugas, pengabdian para pensiunan PNS pada Pemerintah Kota Madiun belum berakhir karena pemberian tenaga dan pikiran tersebut masih diperlukan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Madiun di masa mendatang.
Ia menambahkan prestasi dan semangat pengabdian yang sudah dilakukan 35 PNS tersebut, kiranya menjadi contoh dan motivasi PNS yang masih aktif untuk lebih meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik diri sendiri maupun pemkot dengan bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari hukum.
"Kegiatan ini hendaknya menjadi teladan bagi PNS yang masih aktif untuk bekerja dan mengabdi dengan baik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Turut hadir dalam kegaiatn tersebut, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Pejabat Eselon II, III dan IV, serta pimpinan dan pejabat BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (*)
"Masa purna tugas ini ditunjukkan dengan diterimanya surat keputusan pensiun yang didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia dan Surat Keputusan Kepegawaian Negara tentang pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) TMT 1 Maret 2017 sampai dengan 1 Mei 2017," ujar Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Risminyato di Madiun, Senin.
Adapun surat keputusan purna tugas tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Wali Kota Madiun, Sugeng Rismiyanto pada apel kerja pejabat struktural di halaman Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Madiun.
Menurut dia, dari 35 PNS yang memasuki masa pensiun tersebut, sebanyak sembilan orang diantaranya memasuki pensiun per tanggal 1 Maret 2017. Kemudian pensiun per tanggal 1 April sebanyak 10 orang, dan per tanggal 1 Mei 2017 sebanyak 16 orang.
Dalam kesempatan itu, Sugeng Rismiyanto juga memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PNS yang purna tugas atas pengabdian yang telah dilakukan selama menjadi pegawai pada Pemerintah Kota Madiun.
"Saya percaya, telah begitu banyak pengabdian saudara pada Pemerintah Kota Madiun, baik tenaga maupun pikiran untuk kemajuan pembangunan di Kota Madiun," kata Sugeng.
Meski telah memasuki masa purna tugas, pengabdian para pensiunan PNS pada Pemerintah Kota Madiun belum berakhir karena pemberian tenaga dan pikiran tersebut masih diperlukan untuk pembangunan dan kemajuan Kota Madiun di masa mendatang.
Ia menambahkan prestasi dan semangat pengabdian yang sudah dilakukan 35 PNS tersebut, kiranya menjadi contoh dan motivasi PNS yang masih aktif untuk lebih meningkatkan kinerja dan menjaga nama baik diri sendiri maupun pemkot dengan bekerja sesuai aturan dan tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dari hukum.
"Kegiatan ini hendaknya menjadi teladan bagi PNS yang masih aktif untuk bekerja dan mengabdi dengan baik sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Turut hadir dalam kegaiatn tersebut, Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi, Pejabat Eselon II, III dan IV, serta pimpinan dan pejabat BUMD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. (*)