Bangkalan (Antara Jatim) - Aparat kepolisian Polres Bangkalan, Jawa Timur, menangkap seorang perampuan desa saat pesta narkoba di salah satu rumah kosong di Desa Konang, Bangkalan.
"Tersangka berinisial SA (37) asal Dusun Banjar, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang," kata Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin di Bangkalan, Senin.
Ia menjelaskan, penangkapan perempuan desa asal Kabupaten Sampang itu digelar oleh anggota Polsek Konang, Bangkalan atas laporan masyarakat, Sabtu (25/2) sekitar pukul 15.45 WIB.
Kala itu, ada warga yang menyampaikan informasi kepada petugas melalui pesan singkat (Sms) yang menyebutkan bahwa di salah satu rumah kosong di Desa Dusun Campageh, Desa Konang, Kecamatan Konang, sedang berlangsung pesta narkoba.
Dalam pesan singkat itu juga dijelaskan, pelaku dua orang, yakni seorang perempuan dan du orang laki-laki.
"Selanjutnya berdasarkan informasi ini, petugas Polsek Konang langsung melakukan pengecekan dan ternyata memang benar," katanya.
Saat itu juga, sambung Bidarudin, polisi langsung melakukan penggerebekan. Namun, dari tiga orang yang terlibat pesta narkoba itu, hanya SA yang berhasil ditangkap, sedang dua orang pria temannya berhasil melarikan diri.
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara dan ditemukan sejumlah barang bukti.
Antara lain 1 buah alat hisap sabu, 1 bungkus klip kecil berisi sabu, sedotan sebagai sendok takar sabu, 2 buah korek api, satu bungkus rokok berisi tiga batang serta dua unit handphone.
Polisi selanjutnya menggelandang perempuan desa itu ke Mapolsek Konang dan selanjutnya diserahkan ke Mapolres Bangkalan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun hukuman penjara.
"Kami juga masih melakukan pengejaran dua orang teman perempuan ini saat pesta narkoba," katanya, menjelaskan. (*)