Tulungagung (Antara Jatim) - Aktivis lingkungan dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup Mangkubumi
mendesak Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur untuk
mengasuransikan pohon perdu di jalur hijau perkotaan setempat sebagai
komitmen kepedulian lingkungan hidup.
"Penerapan sistem asuransi memungkinkan pemerintah daerah dalam
menjaga kawasan perkotaannya agar tetap rindang, teduh, dan ada
keseimbangan lingkungan sehingga tetap lestari," kata Direktur PPLH
Mangkubumi Muhammad Ichwan, di Tulungagung, Senin.
Usulan atau wacana asuransi yang dilontarkan Ichwan bukan tanpa
referesi. Ia menyebutkan contoh beberapa kota besar yang telah
memberlakukan kebijakan asuransi pohon, seperti Surabaya, Bandung,
Bogor, dan beberapa kota lain.
"Di Surabaya, pohon yang tumbang karena bencana angin dan
sebagainya mendapat kompensasi dana pengganti dari asuransi. Demikian
juga jika ada yang menebang, meskipun sekadar memangkas cabang atau
ranting tanpa izin, denda diberlakukan," katanya pula.
Menurut Ichwan, pola kebijakan itu bisa diadopsi Pemkab
Tulungagung, khususnya dalam menyikapi fenomena pohon tumbang akibat
hujan angin kencang yang terjadi belakangan.
"Asuransi pohon ini juga memberi kompensasi kepada korban yang
tertimpa, jadi bukan hanya terhadap pohon yang tumbang," kata Ichwan.
Sebagai penggiat lingkungan hidup, lanjut Ichwan, PPLH Mangkubumi
menyesalkan langkah pemda setempat yang menebang habis pohon-pohon di
tepi Jalan Diponegoro, Kota Tulungagung, maupun beberapa ruas jalan lain
dengan dalih mengantisipasi pohon tumbang.
"Tujuan penebangan pohon untuk mencegah tumbang pohon saat hujan
dan angin kencang itu adalah alasan yang pragmatis, dan justru
mencederai atribut Kabupaten Tulungagung sebagai kota hijau dan kota
peraih adipura paripurna," ujarnya pula.
Ichwan mengaku keberatan dengan langkah Pemkab Tulungagung itu,
karena seharusnya daerah lebih mengedepankan cara-cara inovatif dalam
mencegah tumbang pohon, bukan dengan cara membabat habis pohon.
"Kami menyatakan sikap menolak penebangan pohon itu secara
serampangan, apa pun alasannya, dan mendesak bupati Tulungagung melalui
dinas yang membidangi untuk menghentikan langkah tebang habis pohon di
tepi jalan," kata dia.
PPLH Mangkubumi juga berharap pemda bersama DPRD segera duduk
bersama menyusun draf perda perlindungan pohon disertai sanksi bagi
pelanggar, tidak terkecuali pemerintah, apabila melanggar aturan
tersebut.
"Kami juga mendesak pemda agar segera menanami kembali ruas jalan
yang kini gersang dan panas akibat ditebang habis pohonnya, dengan
tanaman yang adaptif dengan cuaca ekstrem seperti pohon asam," katanya
pula.
Kabag Humas Pemkab Tulungagung Sudarmaji mengatakan penebangan
pohon di pinggir jalan maupun beberapa fasilitas umum dilakukan oleh
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya setempat, dengan
pertimbangan dan masukan lebih dulu dari Kantor Lingkungan Hidup daerah
ini.
"Tujuannya untuk mengurangi risiko pohon tumbang yang bisa
membahayakan masyarakat, khususnya pengguna jalan," katanya lagi.(*)
Aktivis Lingkungan Desak Pemkab Tulungagung Asuransikan Pohon
Senin, 27 Februari 2017 8:43 WIB
"Asuransi pohon ini juga memberi kompensasi kepada korban yang tertimpa, jadi bukan hanya terhadap pohonnya (yang tumbang)," kata Ichwan.