Bojonegoro (Antara Jatim) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan terbuka dalam pelayanan administrasi hukum umum (AHU) melalui sistem online dalam mengeluarkan keputusan berbagai perizinan tanpa harus datang ke kantor.
"Kemenkumham hanya dalam waktu tujuh menit bisa mengeluarkan keputusan berbagai perizinan melalui sistem online," kata Panitia Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Sucipto, di Bojonegoro, Kamis.
Keputusan yang dikeluarkan Kemenkumham itu, lanjut dia, bisa proses kepengurusan yayasan, organisasi, lembaga hukum, juga yang lainnya.
"Sekarang Kemenkumham sudah bisa terbuka dengan diberlakukannya pelayanan AHU dengan sistem online," ucapnya menegaskan.
Melalui sistem online itu, menurut dia, semua informasi terkait persyaratan dalam mengurus berbagai perizinan bisa diketahui, mulai persyaratan izin usaha, organisasi, serta izin kelompok.
Dengan demikian, katanya, mengurus berbagai perizinan bisa dilakukan di rumah, warung, maupun ketika sedang dalam perjalanan.
"Mengurus berbagai perizinan sekarang bisa dilakukan dimana saja tanpa harus datang ke kantor," ucapnya menegaskan.
Bahkan, lanjut dia, masyarakat sekarang bisa mengetahui terkait kepemilikan kendaraan yang akan dibeli.
"Melalui AHU sistem online masyarakat bisa mengetahui status kepemilikan kendaraan bermotor sehingga tidak tertipu," ujarnya.
Ia menambahkan pertimbangan pelaksanaan sosialisasi administrasi hukum umum dilakukan di daerah setempat, karena Bojonegoro sudah menerapkan keterbukaan informasi publik dengan menjadi wakil Indonesia dalam "open fovernment partnership" (OGP).
Pada kesempatan itu Bupati Bojonegoro Suyoto menjelaskan bangsa Indonesia bisa menjadi bangsa yang kuat kalau tidak konsumtif, tetapi bisa produktif.
Ia memberikan gambaran mental bangsa konsumtif yaitu ketika negara mengeksploitasi kekayaan alam karena memperoleh hasil maka masyarakat menuntut bagian.
"Di rezim konsumtif apabila ada masyarakat ingin membuat usaha produktif akan dipersulit," ujarnya.
Ia juga mencontohkan di Singapura apabila ada yang mengekploitgasi sumber daya alam (SD) gunung atau tambang akan dipersulit proses perizinannya, sehingga kondisi SDA bisa tetap terjaga.
"Tapi kalau di Singapura ada yang ingin membuat usaha produktif baik penyediaan barang dan jasa mereka dipermudah proses izinya, sehingga investor datang untuk berivestasi," tuturnya.
"Kemenkumham sekarang sudah berubah menjadi rezim untuk mendorong perubahan," tambahnya.
Hadir dalam acara sosialisasi itu jajaran pemkab, pimpinan DPRD dengan jajarannya, juga berbagai kalangan di daerah setempat. (*)
Kemenkumham Terbuka Dalam Pelayanan Administrasi Hukum Umum
Kamis, 23 Februari 2017 23:45 WIB
"Kemenkumham hanya dalam waktu tujuh menit bisa mengeluarkan keputusan berbagai perizinan melalui sistem online," kata Panitia Sosialisasi Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Sucipto, di Bojonegoro, Kamis.