Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur berencana mengambil alih
pengelolaan objek wisata Pantai Gemah dari Perhutani dengan alasan
kawasan pesisir tersebut sebagai tanah timbul yang tidak masuk areal
hutan negara.
"Kami sudah melakukan rapat intern dengan melibatkan unsur forum
pimpinan daerah, terkait pengambilalihan kelola wisata Pantai Gemah yang
berada di tanah timbul ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Jatim," kata
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Tulungagung, Rabu.
Syahri mengaku langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat
usulan Kapolres Tulungagung yang merekomendasikan pengambilalihan
pengelolaan Pantai Gemah, guna menciptakan suasana kondusif.
Namun, Syahri mengakui dalam pengambilalihan pengelolaan Pantai gemah masih terjadi tarik-ulur dengan pihak Perhutani.
Pasalnya, kata dia, Perhutani menganggap objek wisata Pantai Gemah berada di kawasan pengelolaan perhutani.
"Karena status lahannya masih tarik ulur, artinya pihak perhutani mengakui bahwa lahan ini miliknya," ujarnya.
Menurut Syahri, mengacu laporan dan evaluasi tim Dinas Kelautan dan
Perikanan (DKP) setempat, pesisir Pantai Gemah merupakan tanah timbul
yang dibiarkan kosong.
Dalam perkembangannya, lanjut dia, pihak DKP kemudian melakukan gerakan penghijauan dengan menanam pohon cemara.
"Kalau dilihat pohon cemara yang tinggi seperti ini, dalam
penanaman sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Mudah�mudahan
segera adanya kejelasan ligalitas terkait keberadaan Pantai Gemah," kaat
Syahri.
Terkait nasib kelompok sadar wisata (pokdarwis) Pantai Gemah yang
mengelola destinasi wisata yang lagi "booming" tersebut, Syahri
menegaskan pengelolaan ke depan pokdarwis tetap dilibatkan dalam
pengelolaan objek wisata pantai itu.
"Nantinya pokdarwis tetap dilibatkan. Semisal dalam penjagaan
parkir atau penjaga pantai dengan mengawasi para pengunjung yang sedang
berenang," katanya.
Pantai Gemah merupakan destinasi wisata baru di Tulungagung, dimana
saat ini pengelolaan masih dilakukan oleh pokdarwis dengan tarif masuk
setiap kendaraan seperti sepeda motor Rp5 ribu sedangkan mobil dikenakan
tarif sebesar Rp10 ribu. (*)
Tulungagung Berencana Ambil Alih Pengelolaan Pantai Gemah
Rabu, 22 Februari 2017 19:38 WIB
"Kalau dilihat pohon cemara yang tinggi seperti ini, dalam penanaman sudah terjadi sejak puluhan tahun yang lalu. Mudah–mudahan segera adanya kejelasan ligalitas terkait keberadaan Pantai Gemah," kata Syahri.