Jember (Antarajatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Jember menggandeng Bank Indonesia (BI) Jember untuk meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja bukan penerima upah (sektor informal) yang merupakan kelompok binaan BI setempat.
Sebanyak 10 kelompok usaha sektor informal binaan Bank Indonesia (BI) Jember menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Jember untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian di aula Kantor BI setempat, Kamis.
"Sebenarnya kelompok sektor informal memiliki risiko kecelakaan yang tinggi dibandingkan pekerja di sektor formal, sehingga kami menggandeng kelompok binaan BI Jember untuk mendaftarkan anggotanya menjadi peserta BPJS," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Jember Cahyaning Indriasari di Kantor BI Jember.
Menurutnya para pekerja sektor informal memiliki jam kerja yang tidak terbatas dan modal yang terbatas dibandingkan dengan para pekerja di sektor formal, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia maka akan membebani keluarga yang ditinggalkan.
"Untuk itu, kami berharap mereka bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan karena memiliki manfaat yang cukup banyak. BI Jember memiliki kelompok binaan yang tersebar di Kabupaten Lumajang, Jember, Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi, sehingga diharapkan kelompok usaha binaan BI Jember menjadi peserta BPJS untuk pekerja bukan upah, sehingga anggota mereka bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial," tuturnya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jember menargetkan kepesertaan sebanyak 47.000 orang baik pekerja penerima upah (formal) maupun pekerja bukan penerima upah (informal) selama tahun 2017.
"Kami akan menggandeng semua pihak untuk meningkatkan jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya menggandeng BI Jember karena target tahun ini mendapatkan sebanyak 29.000 peserta BPJS untuk pekerja formal dan 18.000 untuk pekerja informal," katanya menambahkan.
Sementara Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BI Jember Achmad Bunyamin menyambut baik penandatangan kerja sama kelompok usaha informal yang merupakaan binaan BI Jember dengan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
"Dengan adanya program jaminan perlindungan sosial untuk pekerja sektor informal itu, maka anggota kelompok usaha binaan BI tidak terbebani dengan risiko pekerjaan yang mereka jalani," tuturnya.
Jumlah pekerja sektor informal kelompok binaan BI Jember sebanyak 2.000 orang yang tersebar di 17 kelompok usaha informal di wilayah Kabupaten Jember, Bondowoso, Lumajang, Situbondo, dan Banyuwangi, namun baru 10 kelompok yang sudah menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya berharap kerja sama ini dapat bermanfaat karena dengan biaya premi yang sangat murah, manfaat yang didapatkan sangat banyak, sehingga sisa tujuh kelompok usaha yang lain segera menyusul untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya menambahkan.(*)
Video oleh : Hamka